SERANG – Moratorium (penghentian sementara) penambangan pasir laut yang telah disampaikan pemerintah pusat dan Pemprov Banten belum efektif. Sebab, hingga saat ini para pengusaha yang sudah diberikan izin masih melakukan pengerukan pasir laut di perairan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Masalah tersebut mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, seharusnya pemerintah pusat dan daerah menegakkan penetapan moratorium dengan tegas. “Moratorium kan sudah ditetapkan mulai tingkat pusat hingga daerah. Tapi, saya dapat laporan jika penambangan pasir laut tetap dilakukan. Ini kan aneh, berarti ada masalah di daerah perairan Banten,” katanya, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Informasi tentang pengusaha masih melakukan pengerukan pasir laut berdasarkan laporan dari Himpunan Nelayan Lontar. Mereka mendatangi Komisi IV DPR RI untuk melaporkan hal tersebut, Kamis (28/4/2016). “Kami kedatangan tamu para nelayan Lontar. Mereka mengatakan bahwa moratorium tidak efektif. Pengusahaanya tidak mau dengar, pemerintahnya pun tidak mau tegas,” jelasnya.
Viva akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat internal Komisi IV DPR RI. Ada beberapa pilihan yang akan diambil, salah satunya memanggil Gubernur Rano Karno. “Mungkin kami akan panggil Pak Gubernur untuk mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah terhadap penetapan moratorium. Setidaknya ada kapal patroli dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengawasi wilayah perairan di Banten,” jelasnya.
Fahruri, Ketua Himpunan Nelayan Lontar, membenarkan tentang masih beroperasinya penambangan pasir laut. “Khusus di perairan Lontar, kapal milik PT Jetstar masih beroperasi,” ujarnya. Ia mengungkapkan, Kamis (28/4/2016) dini hari, ada jaring nelayan yang rusak oleh kapal pengeruk pasir laut.
Menurut Fahruri, penetapan moratorium penambangan pasir laut tidak efektif. Sebab, kapal-kapal pengeruk pasir masih bebas beroperasi. “Kami berharap Komisi IV DPR RI mendorong agar penetapan moratorium lebih dipertegas,” terangnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Eko Palmadi mengatakan, moratorium reklamasi pantai di Teluk Jakarta maupun penambangan pasir laut belum dibuat secara resmi oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov Banten belum bisa membuat kebijakan moratorium penambangan pasir laut. “Setahu saya, itu kan masih sebatas ucapan Pak Presiden (Joko Widodo-red). Sementara, aturannya sendiri belum dibuat. Karena itu, kami tidak bisa melakukan moratorium jika aturannya sendiri belum dibuat,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, penambangan pasir laut di perairan Lontar, memiliki kelengkapan izin. Pemprov Banten tidak bisa bertindak sebelum moratorium dibuat secara resmi. “Kalau kami bertindak atas dasar ucapan, nanti kami yang disalahkan. Karena itu, kami pun sedang menunggu ketetapan moratorium secara resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya. (Sigit/Radar Banten)










