SERANG – Pasca pencabutan moraturium reklamasi pulau di Jakarta, pemerintah Provinsi Banten melakukan review atau meninjau kembali izin-izin perusahaan penambang pasir laut yang selama ini beroperasi di perairan Provinsi Banten.
Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (SDEM) Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, review tersebut dilakukan mengingat sebelumnya izin-izin operasional tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Serang, bukan oleh Pemprov Banten.
“Sebelum berlaku Undang-undang 23, izin yang mengeluarkan kabupaten, nah sekarang kan sudah oleh pemerintah provinsi,” kata Eko, Jumat (13/10).
Menurutnya, review tersebut untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran atau tidak dalam izin-izin tersebut. Sejauh ini pemerintah provinsi tidak mengetahui hal tersebut mengingat pemerintah kabupaten lah yang mengeluarkan izin.
“Kita akan mereview semua izin yang sudah keluar. Apakah amdalnya benar atau enggak, mereka sudah melakukan kewajiban apa enggak,” ujar Eko.
Sejak diterapkannya UU 23 hingga saat ini, menurut Eko, pemprov Banten belum pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir laut. Pemprov Banten baru mengeluarkan izin untuk penelitan atau eksplorasi.
Untuk penambangan pasir laut, izin berlaku hanya selama lima tahun. Setelah itu, perusahaan harus kembali mengajukan izin. Jika sebelumnya pengajuan izin kembali ke Pemerintah Kabupaten, saat ini harus ke Pemprov Banten.
Izin tersebut sendiri, dijelaskan Eko menjadi syarat utama untuk melakukan penambangan pasir laut. Menurutnya, jika tidak izin, aktifitas penambangan tidak bisa dilakukan. Izin tersebut pun bergantung kepada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jika Amdalnya tidak benar, izin pun tidak akan keluar.
Soal kembali menggeliatnya penambangan pasir pasca pencabutan moraturium, Eko mengaku belum mengetahuinya. “Jakarta sebagai user pun belum ada permintaan, saya rasa belum ada,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)