CILEGON – Buntut dari penutupan tempat usaha para pedagang di Bundaran Perumnas Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Jumat 6 Mei lalu, hari ini sejumlah pedagang yang tergabung dalam paguyuban L-CIB (Lesehan Cibeber) mendatangi kantor Pemkot Cilegon untuk meminta kebijakan agar diperbolehkan kembali berdagang di tempat semula, Senin (9/5/2016).
“Paguyuban boleh diganti, asalkan kami tetap boleh berdagang di Bundaran Perumnas Cibeber. Kita ke sini rencana ingin menemui pak Walikota, ingin mengadu,” ujar seorang pedagang di Bundaran Cibeber yang mengaku bernama Warsono.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon Tb Dzikri Maulawardhana mengatakan akan mengundang pihak Kecamatan Cibeber selaku pengendali pengelolaan para pedagang di Bundaran Perumnas Cibeber itu. “Yang pasti semua pedagang yang berada di hutan Kota itu memang tidak diperkenankan untuk berdagang. Kita nanti akan koordinasi dengan Camat dan pihak pengembang,” katanya.
Dzikri mengaku akan mencari solusi atas penertiban puluhan pedagang di Bundaran Perumnas Cibeber itu. “Ini penting untuk disikapi karena di sana sudah timbul keramaian yang bagus, jadi pedagang di situ bisa beraktifitas dan terjadi pergerakan ekonomi disana. Nanti kita akan cari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis dengan tegas menyatakan Pemkot Cilegon tetap konsisten melarang perdagangan di hutan kota. “Jangan berdagang di tempat yang bukan peruntukannya, mengganggu hutan kota. Lagi kita bicarakan dengan pihak Camat dan paguyuban di sana,” katanya. (Riko)









