TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam dunia bisnis, kepemilikan saham tidak hanya mencerminkan besarnya modal yang ditanamkan, tetapi juga menunjukkan peran dalam menentukan arah perusahaan.
Setiap pemegang saham memiliki hak sekaligus tanggung jawab yang berjalan beriringan, mulai dari ikut mengambil keputusan hingga mengawasi kinerja perusahaan.
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Kamis, 18 Juni 2026, berikut cara memahami lebih jauh terkait apa itu pemegang saham, jenis-jenis shareholder, hingga hak dan tanggung jawabnya dalam keberlanjutan bisnis.
Pemegang saham (shareholder) adalah individu atau lembaga yang memiliki bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan melalui saham. Saat membeli saham, seseorang berarti memiliki porsi tertentu dari perusahaan tersebut meski dalam jumlah kecil.
Kepemilikan ini memberi hak untuk memperoleh dividen, yaitu bagian dari keuntungan perusahaan, serta hak suara dalam keputusan penting melalui rapat pemegang saham.
Jenis Pemegang Saham
Secara umum, pemegang saham dapat dibedakan dari jenis saham yang dimiliki dan seberapa besar porsi kepemilikannya dalam perusahaan. Berikut gambarannya.
1. Berdasarkan Jenis Saham
Pada kategori ini, perbedaan terlihat dari hak dan keuntungan yang melekat pada saham tersebut. Jenisnya terdiri dari pemegang saham biasa dan preferen.
2. Berdasarkan Jumlah Kepemilikan
Pengelompokan ini dilihat dari seberapa besar porsi saham yang dimiliki dalam perusahaan. Berikut jenis-jenisnya:
3. Berdasarkan Karakter Pemilik
Kategori ini membedakan pemegang saham dari sisi siapa yang memiliki saham tersebut, yaitu individu atau institusi.
4. Berdasarkan Kelas Saham
Beberapa perusahaan membagi saham ke dalam beberapa kelas dengan karakteristik yang berbeda, misalnya kelas A dan kelas B.
Perbedaannya biasanya terletak pada jumlah hak suara. Ada kelas saham tertentu yang memiliki hak suara lebih besar dibanding kelas lainnya.
Hak Pemegang Saham
Setelah memahami jenisnya, perlu diketahui juga bahwa pemegang saham memiliki sejumlah hak yang dilindungi hukum, termasuk dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007.
1. Hak Atas Dividen
Pemegang saham berhak mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen. Besarnya menyesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki dan kebijakan perusahaan.
2. Hak Menghadiri dan Mengajukan RUPS
Pemegang saham dapat menghadiri rapat tahunan dan bahkan mengusulkan penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Hak Suara dalam RUPS
Melalui RUPS, pemegang saham juga dapat memberikan suara dalam keputusan penting, seperti pemilihan direksi, perubahan kebijakan, hingga persetujuan aksi korporasi.
Beberapa tanggung jawab yang umumnya dimiliki pemegang saham antara lain:
1. Terlibat dalam Pengambilan Keputusan
Pemegang saham dapat memberikan masukan atau ikut menentukan arah perusahaan, terutama saat RUPS. Kehadiran dan partisipasi di forum ini membantu memastikan keputusan yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan bersama.
2. Menyetujui Laporan Keuangan
Setiap periode, perusahaan akan menyampaikan laporan keuangan kepada pemegang saham. Tugas pemegang saham adalah menelaah dan memberikan persetujuan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja manajemen.
3. Menyediakan Modal
Kontribusi utama shareholder adalah memberikan dana sesuai porsi saham yang dimiliki. Modal ini menjadi dasar operasional dan pengembangan perusahaan.
Itulah penjelasan mengenai pemegang saham, mulai dari pengertian, jenis, hingga hak dan tanggung jawabnya dalam perusahaan.
Editor: Agus Priwandono










