SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang mengaku alami dilema terkait dengan aturan Pemerintah Pusat yang melarang para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengangkat tenaga honorer. Sebab, setiap SKPD membutuhkan tenaga honorer dalam setiap kegiatannya.
“Kami serba salah, melihat tenaga honorer yang ada di sejumlah SKPD di Kota Serang. Secara aturan memang tidak boleh SKPD mengangkat tenaga honorer, tapi kenyataan di lapangan SKPD membutuhkan tenaga honorer tersebut,” ujar Kepala BKD Kota Serang, Yoyo Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/5).
Yoyo menjelaskan, saat ini BKD Kota Serang tidak lagi mengangkat atau menerima tenaga honorer. Sebab Pemerintah Pusat sudah melarangnya. “Kami juga sudah melayangkan surat ke semua SKPD untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer,” tuturnya.
Jika pun ada, lanjut Yoyo, SKPD yang mengangkat tenaga honorer. BKD tidak akan mencatat tenaga bantu tersebut di kepegawaian daerah. “Otomatis gaji mereka juga bukan dari belanja pegawai BKD, tapi dibebankan dari masing-masing SKPD,” tambahnya.
Yoyo juga menambahkan, pihaknya tidak punya data jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot Serang. Pasalnya secara aturan, BKD tidak punya wewenang dalam mendata tenaga bantu tersebut. “Kami tidak punya data itu, sebab kalau kami data tenaga honorer tersebut, mereka akan nagih ke kami. Jadi yang memiliki data itu adalah masing-masing SKPD,” tandasnya. (Adef)








