BANJARSARI – Aktivitas penambangan pasir kuarsa tanpa izin alias ilegal di Kecamatan Banjarsari kian marak. Warga dan aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel) menuding, maraknya penambangan pasir ilegal itu akibat tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Pantauan Harian Radar Banten, sedikitnya ada lima lokasi tambang pasir kuarsa ilegal yang tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Banjarsari. Di Desa Tamansari ada dua lokasi tambang masing-masing milik PT Putra Husni Sejahtera PT PJA. Sementara, di Desa Leuwi Ipuh terdapat tiga lokasi tambang, yakni milik PT Kampura, PT PJA, dan PT CKM.
Menurut keterangan seorang warga Desa Tamansari Wijaya, selain tak mengantongi izin, aktivitas penambangan pasir dituding merusak lingkungan. “Saat ini saja lingkungan sudah rusak. Jika dibiarkan terus, kerusakan makin meluas,” kata Wijaya kepada Harian Radar Banten, kemarin.
Anehnya, lanjut dia, meski kegiatan penambangan ilegal itu sudah berjalan sekira lima bulan, aparat berwenang terkesan tutup mata. Ia mengancam, jika kegiatan penambangan pasir ilegal itu tidak segera dihentikan, ia bersama warga melakukan demo. “Ya, kalau aparat berwenangnya diam saja, terpaksa kita demo karena dampaknya sudah jelas merugikan,” tegasnya.
Warga Desa Leuwi Ipuh Ajat menambahkan, selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan pasir menimbulkan polusi debu dan bising. Soalnya, hampir setiap hari puluhan kendaraan besar melintas di jalan yang biasa digunakan warga. “Tak hanya menimbulkan polusi, penambangan itu juga merusak jalan karena pasir yang diangkut truk dalam kondisi masih basah,” ungkapnya seraya mendesak aparat berwenang segera melakukan penertiban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Ruyani membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir di wilayahnya. Ia mengaku, tidak tahu soal ada izin atau tidaknya kegiatan penambangan pasir tersebut. “Izin rekomendasi dari desa memang ada, tetapi kami tidak tahu apakah sudah ada izin dari atasnya,” akunya.
“Saya juga kaget banyak keluhan warga yang melaporkan banyaknya aktivitas tambang yang saat ini. Kalau tidak salah, ada dua lokasi di desa Tamansari yang sudah beroperasi. Padahal, izinnya setahu saya baru sampai tingkat kecamatan,” imbuhnya. Menurutnya, kewenangan penertiban tersebut bukan ranah desa. Pihak desa hanya sebatas memberikan rekomendasi ke kecamatan dalam hal izin lingkungan. (Yudha/Radar Banten)