SERANG – Disahkannya perubahan UU Pilkada membawa efek domino dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017. Tidak hanya dalam hal teknis seperti syarat pencalonan dan ketentuan hukum lainnya, jadwal tahapan pilgub pun berpotensi besar berubah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Enan Nadiya mengatakan, potensi perubahan tahapan itu sangat besar. Namun, kata dia, KPU Banten masih menunggu regulasi yang akan dibuat oleh KPU pusat. “Perubahan tahapan besar kemungkinan ada sebab ada beberapa perubahan berdasarkan revisi Undang-Undang Pilkada itu,” ujar Enan kepada Radar Banten, tadi malam.
Kata Enan, perubahan tahapan itu tidak banyak. Hanya ada beberapa poin saja. Ia menyebut antara lain mengenai perekrutan PPK/PPS. “Perubahan tahapan ini biasa, tapi tidak akan mengubah semua tahapan,” ujar Pokja Pembentukan PPK/PPS ini.
Di Jakarta, anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan, potensi perubahan jadwal tahapan Pilkada sangat besar. Soalnya, tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tersebut dibentuk dengan rujukan UU yang lama. “Perubahan dalam PKPU tahapan ini sangat mungkin berubah,” ujarnya di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/6).
Terlebih, dalam UU Pilkada yang baru saja disahkan, ada beberapa perubahan yang berkaitan langsung dengan masa waktu pelaksanaan tahapan. Misalnya pasal 144, di situ KPU Provinsi dan kabupaten di minta untuk menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)/panwas mengenai sengketa pemilihan paling lambat tiga hari. “Di UU yang lama kan tidak ada batas waktu maksimalnya,” imbuhnya.
Selain itu, perubahan waktu juga bisa terjadi dalam tahapan yang mekanisme mengalami perubahan signifikan. Contohnya, terkait tahapan perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara (PPK/PPS). Dalam aturan lama, PPK/PPS direkomendasikan oleh kepala dasa, sementara dalam aturan yang baru dilakukan melalui seleksi terbuka sehingga membutuhkan sosialisasi dan tahapan yang dipastikan berbeda.
Namun, secara umum KPU belum menginventarisasi secara utuh terkait tahapan apa saja yang mengalami perubahan. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilakukan analisis untuk melihat tahapan apa saja yang akan disesuaikan. “Ya, kira-kira dua minggu ke depan sudah bisa dilihat PKPU barunya,” imbuhnya.
Kesibukan yang sama juga dilakukan Bawaslu pasca disahkannya UU Pilkada baru. Maklum saja, Bawaslu mendapat tambahan kewenangan yang cukup besar, yakni dapat melakukan pembatalan pencalonan. Dampaknya, personel Bawaslu di daerah harus memiliki kemampuan menyidik.
Ketua Bawaslu RI Muhammad mengatakan, selain aturan, upaya lain yang sedang dilakukan adalah meningkatkan sumber daya manusia. “Kita sudah kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Selama ini mereka salalu menjadi narasumber anggota panwas yang diberi kewenangan penyidikan,” ujarnya di sela-sela acara pencanangan zona integritas di kantor Bawaslu, Jakarta.
Selain yang bersifat skills, pembinaan mental guna memantapkan integritas dan profesionalisme juga akan terus dipersiapkan. Secara umum, pihaknya mengaku siap untuk mengemban amanah baru tersebut.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada 2017 akan dilakukan serentak di 101 daerah pada 15 Februari 2017 termasuk Pilgub Banten. Dalam PKPU yang ada saat ini, tahapan akan dimulai dengan perekrutan anggota PPK/PPS pada 21 Juni 2016. Di Banten, masa perekrutan anggota PPK/PPS hingga Juli. (jpnn/Radar Banten)