SERANG – Pemprov Banten mulai membayar pengerjaan proyek pengadaan mandi cuci kakus (MCK) kepada para pengusaha yang mengerjakan proyek di Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten pada tahun 2015. Pemprov Banten melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,4 miliar untuk membayar proyek tersebut.
Uang sebasar Rp 2,4 miliar tersebut dibayarkan kepada 14 perusahaan. Dengan begitu Pemprov masih punya utang sekitar Rp 108 miliar kepada para puluhan pengusaha lainnya. Pembayaran dilakukan terhadap pengusaha yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.
“Proyek MCK sudah mulai dibayar melalui DPPKD. Kemarin satu perusahan sudah ditransfer,” kata Kepala DPPKD Banten Nandi S Mulya, Minggu (11/6).
Salah satu perusahaan yang sudah mendapatkan bayaran adalah CV Bulan Utama Jaya (BUJ), dengan nilai Rp148.140.000, yang membangun MCK di Kp Bayah 2, Blok Dengki, RT/RW 03/06 Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Menurut Nandy, pembayaran telah dilakukan karena perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. “DPPKD membayar pekerjaan CV BUJ setelah menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana Daerah) dengan no SP2D : 06676/SDA/LS/30.15/2016,” ujarnya.
CV BUJ selaku pihak ketiga telah melampirkan sejumlah persyaratan sehingga SP2D langsung diproses. Persyaratan yang sudah dilengkapi yaitu hasil audit Inspektorat Provinsi Banten, PHO (Provisional Handing Over), resume kontrak, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban LS, referensi Bank yang masih aktif, Faktur Pajak (E-Faktur), SSP PPN dan PPh yang telah diisi, fotokopi kwitansi bermaterai cukup, dilegalisir oleh bendahara pengeluaran, Surat pernyataan pembayaran SPM LS dan Lembar Kontrol Rincian Objek.
“Pembayaran terhadap pihak ketiga baru dilakukan DPPKD bila persyaratan di atas sudah dipenuhi pihak ketiga seperti yang dilakukan CV BUJ,” ungkapnya.
Kepala DSDAP Provinsi Banten Iing Suwargi mengatakan, total angaran proyek itu sekitar Rp129 miliar. Namun pembayarannya tidak bisa dilakukan secara sekaligus karena harus melalui verifikasi berkas terlebih dahulu.
“Kita sedang verifikasi bersama-sama dengan Inspektorat. Kita tidak bisa kerja sendiri, jadi harus ada kerjasama seluruh pegawai pemprov,” ujarnya. (Bayu)







