SERANG – Pengusaha meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera melakukan pembayaran atas pekerjaan penyediaan sanitasi lingkungan dan persampahan serta kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air bersih tahun 2015 di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Tuntutan para pengusaha tersebut seiring adanya putusan dari Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) yang mengharuskan Pemprov Banten untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Manager Pelaksana CV Bulan Jaya Bayah (salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut), Hanu Lingga mengatakan, sebelumnya Pemprov Banten enggan melakukan pembayaran atas pekerjaan proyek di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten tersebut karena persoalan hukum.
“Putusan BADAPSKI sudah bisa menjadi dasar hukum. Sebetulnya kontrak kerja pun sudah bisa jadi dasar hukum. Ini Pemprov Banten sedang membodohi para pengusaha,” ujar Hanu, Rabu (18/5).
Di tempat yang sama, pengusaha lain yang menangani proyek tersebut, Bustomi mengatakan, pengusaha sudah cukup sabar menyikapi sikap Pemprov Banten yang selalu mengulur pembayaran hingga lima bulan. Direktur CV Barokah Tangerang itu mengatakan, para pengusaha mengancam akan tetap menduduki gedung Setda Provinsi Banten sampai ada kejelasan pembayaran.
“Pemerintah sudah bohong, sebelumnya dalam kesepakatan, pemerintah janji membayar pada tanggal 16 Mei, tapi hingga sekarang belum ada, kami tidak akan meninggalkan tempat ini kalau belum ada kejelasan lagi,” ujar pengusaha yang mengerjakan 15 paket proyek tersebut. (Bayu)









