SERANG – Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan membayar pengerjaan proyek penyediaan sanitasi lingkungan dan persampahan dan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air bersih tahun 2015. Pembayaran tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Provinsi Banten Iing Suwargi, seluruh pekerjaan akan dibayarkan secara bertahap selambat-lambatnya pada 16 Juli 2016. “Pembayaran kewajiban kepada para pengusaha terhadap hasil pekerjaan MCK, drainase dan jalan lingkungan akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2016,” ujar Iing, Rabu (18/5/2016).
Iing melanjutkan, keputusan tersebut mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan oleh Badan Abritase dan Alternatif Penyeleasaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).
Dalam ketetapannya, menurut Iing, BADAPSKI memutuskan termohon dalam dalam hal ini Pemprov Banten untuk melaksanakan pembayaran kepada pemohon sesuai hasil audit yang dilakukan oleh tim audit Insfektorat Provinsi Banten dan atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemprov Banten harus membayar pekerjaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari terhiting sejak keputusan abritase dikeluarkan.
Sekda Provinsi Banten, Ranta Soeharta mengatakan, pembayaran akan secepatnya dilakukan oleh Pemprov Banten. “Saya menjelaskan bahwa secepatnya akan segera dibayarkan. Pasti dibayar karena sudah ada ketentuan hukum. Kita sudah anggarkan di 2016 cuma prosesnya harus dijalankan sesuai prosedur,” ujar Ranta.
Puluhan pengusaha yang melaksanakan paket pada kegiatan penyediaan sanitasi lingkungan dan persampahan dan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air bersih tahun 2015 mengamuk di aula Setda Provinsi Banten. Para pengusaha mengamuk karena merasa dibohongi oleh Pemprov Banten.
Para pengusaha menduduki aula Setda tersebut naik pitam saat perwakilan Pemprov Banten yaitu Kepala DSDAP Provinsi Banten Iinv Suwargi tidak bisa memberikan kepastian pembayaran paket tersebut.
Para pengusaha dengan nada tinggi dan sesekali memukul meja meminta kepastian pembayaran paket tersebut dan penjelasan atas kesepakatan yang telah dibuat antara Pemprov Banten dengan para pengusaha.
“Sebelumnya kan berjanji tanggal 16 Mei 2016 Pemprov Banten akan membayar, tapi sampai sekarang tidak ada, jujur kami merasa dibohongi oleh pemerintah Provinsi Banten, sebab perjanjian itu ditandatangani diatas materai oleh Pak Iing,” ujar Sukarni, Direksi CV Turki saat ditemui di aula Setda Provinsi Banten. (Bayu)









