SERANG – Untuk mengembalikan kerugian negara yang menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Kepala Dinas Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Hadi Soeryadi mengaku telah menyurati pihak ketiga yang menangani proyek yang menjadi temuan tersebut.
Menurut Hadi, sejauh ini pihaknya sudah dua kali menyurati para pihak ketiga tersebut, terakhir pada hari Jumat kemarin. Menurutnya, jika sampai tiga kali disurati tidak merespon akan diserahkan pada penegak hukum.
“Untuk mengembalikan kerugian daerah kan ada tim, di dalamnya ada kejaksaan. Yah kalau sudah tiga kali disurati masih belum mengembalikan juga itu akan diserahkan pada penegak hukum, karena itu uang negara, harus kembali,” ujarnya, Minggu (19/6).
Menurut Hadi, kerugian daerah sendiri ditemukan pada kelebihan pembayaran sejumlah proyek. Misalnya, pada pembangunan ruas jalan Cikotok-batas Jabar, dimana terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp542 juta.
Kemudian, pada proyek pembangunan ruas jalan Ciruas-Petir terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp158 miliar. “Lalu, rehabilitasi jalan Ahmad Yani-Labuan terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran Rp81 juta,” ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya telah melakukan upaya mengembalikan kerugian-kerugian tersebut semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku, selebihnya akan menjadi penanganan penegak hukum.
Sebelumnya, Sekda Banten, Ranta Soeharta mengatakan ada beberapa temuan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari, temuan tersebut berkaitan dengan kerugian daerah atau negara. “Kami lihat, kan maping dulu. Mana yang kira-kira enggak bisa diselesaikan. Seperti di DBMTR itu tunggakannya sampai Rp51 miliar, paling besar loh. Rp32 miliar-nya ada di TCW (Tubagus Chaeri Wardana), sisanya itu di baja pelengkung (proyek jembatan Kedaung), dan itu kasus lagi. Enggak bisa diakalin, mau bagaimana juga enggak bisa. Oleh karena itu saya ke BPK, minta ini dikesampingkan,” kata Ranta.
Selain itu, persoalan aset Situ Cipondoh yang sampai saat ini juga belum tuntas. “Banyak (yang tidak bisa diselesaikan), makanya kayak Situ Cipondoh ini, keputusannya nanti pusat, apakah kewenangannya diserahkan ke kami atau ditarik ke pusat, sampai sekarang sertifikatnya saja belum ketemu,” ujarnya.
Jika pejabat atau pihak ketiga tidak dapat mempertanggungjawabkan temuan kerugian daerah tersebut akan diseret ke majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Nanti sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan melalui TPTGR. Kemarin ini sudah ada 6 orang yang disidang. Sebentar lagi ada yang sidang. Sebelum hasil BPK juga sudah berjalan. Sanksinya tentu jelas pertama ada di PP 53, dan ini sudah lakukan, cuma saya enggak lapor (ke wartawan),” tuturnya. (Bayu)








