SERANG – Pengelola Pasar Induk Rau (PIR), PT Pesona Banten Persada meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk ikut bersama-sama menertibkan PKL yang berjualan di pinggir jalan trotoar.
Hal itu dikatakan Khairuzzaman, Mananger PT Pesona Banten Persada saat ditemui di ruang kerjanya, di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Kamis (23/6/2016). Menurutnya penertiban PKL di pinggir jalan trotoar Pasar Rau, harus melibatkan Pemerintah. Sebab wewenang penertiban PKL adanya di pemerintah.
“Makanya kita melampirkan surat kerja sama dengan Pemkot Serang. Kami bisa melakukan penertiban ini, asalkan wewenangnya dapat dilimpahkan ke kita,” ungkapnya.
Kemudian ia pun mengaku, masih menunggu hasil kesepakatan dengan Pemkot Serang mengenai penertiban PKL di pinggir jalan Rau tersebut. “Karena PKL di pinggir jalan trotoar Rau tidak memiliki izin untuk jualan, dan terdapat oknum yang mengelola para PKL ini. Makanya kita berharap kepada Pemkot Serang untuk secepatnya merevisi wewenang penertiban PKL,” ujar dia.
Sambil menunggu revisi wewenang penertiban PKL, lanjut Khairuz, pihaknya pun mencari tahu siapa yang mengelola para PKL di pinggir trotoar tersebut. “Karena kita khawatir pengelolanya adalah oknum dari PT Pesona Banten Persada, ini dapat membuat nama pengelola pasar rau menjadi jelek,” jelas Khairuz.
Terpisah, Mamat, salah seorang pedagang buah-buahan mengaku sudah mendapat izin dari pengelola. “Kita jualan di sini ada izinnya kok, buktinya saya membayar uang perizinan perhari Rp2000. Makanya kita berani jualan di pinggir jalan,” akunya. (Ade F)











