SERANG – Posko pengaduan sepi aduan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, mengklaim, semua perusahaan di Kota Serang membayarkan THR bagi masing-masing karyawannya.
“Sampai H-7 lebaran ini belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan. Padahal, sejak jauh-jauh hari instansi ini telah membuka posko pengaduan, tapi belum menerima laporan aduan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Heri Hadi kepada wartawatan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Heri mengatakan, di Kota Serang ada sekitar 644 perusahaan, dan seluruh perusahaan telah membayarkan kewajibannya terhadap karyawan. Karena, sampai saat ini pihaknya tidak menerima laporan mengenai permasalan THR. “Karyawan semua sudah mendapatkan THR, ini terbukti tidak adanya yang melapor,” kata Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni mengatakan, THR ini merupakan hak bagi seluruh karyawan. Apalagi, ada aturan baru dari pemerintah pusat, karyawan yang baru bekerja sebulan juga sudah bisa memeroleh THR.
“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menangguhkan ataupun tidak membayarkan tunjangan tersebut. Kalau ada perusahaan yang melakukan itu, lanjutnya, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya bervariasi, mulai dari administrasi sampai pencabutan izin oprasi bagi perusahaan tersebut,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengawasi pemberian THR ini sampai dengan hari terakhir penutupan posko. Karena itu, posko pengaduan bagi karyawan tersebut tetap bisa melayani sampai masa kerja jelang lebaran berakhir.
“Pengaduan pemberian tunjangan hari raya, ditutup sampai Jumat 15 Juli besok. Sejauh ini belum ada laporan dari tenagakerja terkait tidak diberi tunjangan hari raya. Mudah-mudahan seperti tahun sebelumnya, untuk di Kota Serang tidak ada perusahaan yang tidak memberikannya,” katanya. (Fauzan Dardiri)










