CILEGON – Dua pabrik gula di Kecamatan Ciwandan, PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) dan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR), didenda oleh pemerintah. Itu lantaran kedua pabrik tersebut tidak bisa menjaga lingkungan sekitarnya dari limbah yang dihasilkan.
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengatakan, sampai sekarang peran industri dalam menjaga lingkungan sekitarnya masih kurang. Hal ini terbukti dengan adanya dua pabrik gula yang didenda oleh pemerintah. “Industri ini memang ada yang konsisten dan ada yang nakal. Belum lama ini ada dua industri yang didenda oleh pemerintah,” katanya seusai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di halaman Pemkot Cilegon, Rabu (7/9).
Iman menjelaskan, kedua pabrik itu harus membayar kerugian negara atas dampak yang dilakukannya. Iman pun mengapresiasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Cilegon yang telah menindak tegas kedua perusahaan. “Dua pabrik tersebut harus membayar kerugian negara langsung ke kas negara. Yang memberikan sanksi adalah BLH melalui Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Iman.
Kepala BLH Kota Cilegon Epud Syaepudin menjelaskan, sebenarnya Walikota sudah memberikan sanksi administratif bagi dua pabrik tersebut. “Ini dilakukan agar dari pihak industri bisa melakukan langkah-langkah perbaikan untuk tidak melakukan pencemaran di lingkungan sekitar,” jelas Epud.
Epud memaparkan, walaupun Walikota telah memberikan sanksi administratif, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan upaya sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. “Hal ini kami lakukan untuk dua perusahaan yang telah terbukti melakukan sengketa lingkungan,” papar Epud.
Kata Epud, berdasarkan bukti-bukti yang ada, PT SUJ dan PT JMR sudah melakukan sengketa lingkungan. “Sebenarnya ada satu lagi. Cuma yang satu ini masih berjalan prosesnya, yaitu PT Dong Jin,” ujarnya.
Awalnya, kata Epud, pihaknya berharap tidak terjadi sanksi. Namun, akhirnya sengketa lingkungan hidup tanpa melalui jalur pengadilan harus disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup. “Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup tanpa melalui pengadilan kelembagaannya ada di pusat maka hal ini diserahkan ke pemerintah pusat,” terang Epud.
Kata Epud, dua pabrik gula tersebut juga telah dikenakan denda. PT SUJ dikenakan denda sekitar Rp1 miliar dan PT JMR sekitar Rp700 juta. “Nah, denda ini langsung masuk ke kas negara. Saya berharap, kepada seluruh industri yang ada agar tidak melakukan pencemaran lingkungan,” harap Epud.
Epud menjelaskan, bentuk pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh dua pabrik tersebut, yaitu pembuangan limbah cair ke lingkungan sekitar yang melebihi baku mutu. “Di pabrik tersebut kan ada pengolahan limbah cairnya. Setelah kami cek, ternyata melebihi baku mutu,” jelas Epud.
Sementara itu, Lurah Randakari Kecamatan Ciwandan Suimah membenarkan bahwa dua pabrik tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. “Untuk PT SUJ, limbah dibuang di gorong-gorong di depan PT Indocement. Sedangkan, limbah PT JMR dibuang di Lingkungan Cilurah, Kelurahan Kepuh,” terangnya.
Dikonfirmasi, Staf General Affair PT SUJ Reinal Siregar mengaku belum mengetahui mengenai sanksi tersebut. “Kalau soal itu, saya belum tahu. Tapi, nanti tanya dulu ke yang lain,” terangnya. (Umam/Radar Banten)









