SERANG – Rencana penertiban penyebab kemacetan di Jalan Serang-Jakarta di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, akan dilakukan pada Kamis (15/9). Berbagai kesiapan terus diperkuat. Salah satunya pengadaan alat berat dan ratusan personel dari berbagai institusi.
Kepala Bidang Teknis Sarana dan Prasarana Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Serang Rudi Affandi mengatakan, akan menerjunkan kurang lebih 40 personel dan jika digabungkan dengan institusi lain mencapai 221 personel. “Alhamdulillah sudah siap, tinggal kita apel siaga dulu, alat berat sudah siap,” ujar Rudi kepada Radar Banten, Selasa (13/9).
Kata Rudi, eksekusi penertiban dilakukan dengan cara bongkar. Sebab, lokasi penertiban terdapat bangunan liar. Berbagai antisipasi perlawanan dari pemilik bangunan tanpa izin itu dilakukan dengan menyiapkan personel dari Brimob Polda Banten. “Menurunkan Brimob apabila kondisi tidak kondusif (ada perlawanan-red),” katanya.
Rudi menyebutkan, di antara yang menjadi sasaran eksekusi penertiban yakni parkir liar, bangunan tanpa izin, pedagang kaki lima (PKL), dan angkot yang mengetem sembarangan. Rencana eksekusi penertiban sudah diberitahukan kepada pemilik bangunan liar termasuk PKL. “Penertiban dilakukan di depan PT Nikomas Gemilang dan Pasar Tambak,” katanya.
Hingga kemarin, lokasi eksekusi rencana penertiban dipantau. Entol menjelaskan, berdasarkan hasl pantauan, sudah ada pemilik bangunan yang membongkar tempat jualannya sendiri. Namun, rata-rata masih bertahan. “Terus kita pantau, memang ada (yang membongkar sendiri-red),” katanya.
Rudi memastikan, rencana eksekusi penertiban tidak akan melenceng dari yang sudah disepakati. Setelah penertiban dilakukan, lokasi tersebut diawasi selama 14 hari. “Kedepan (setelah penertiban-red) dilakukan monitoring,” katanya.
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya juga mengaku siap untuk melakukan eksekusi penertiban. Berbagai peralatan sudah disiapkan seperti pagar beton dan tali besi untuk memagar lahan penertiban. “Kapan pun sudah siap, sesuai dengan kesepakatan kami juga sudah menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar dan PKL,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Serang melakukan rapat khusus rencana eksekusi penertiban. Rapat dipimpin Wakil Bupati Pandji Tirtayasa. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Serang Hedi Tahap dipercaya sebagai pimpinan yang akan menjalankan eksekusi penertiban. (Irfan M/Radar Banten)