SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku masih piker-pikir. Masih mempertimbangkan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal itu Diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriyatna. Ia mengaku, berdasarkan hasil kajian dan rapat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang belum bisa memindahkan RKUD-nya ke Bank Banten pada tahun ini.
“Tapi kita masih kajian kita itu masih belum untuk mengalihkan RKUD ke Bank Banten. Intinya kita sangat hati-hati untuk bisa memindahkan RKUD, karena dampaknya sangat luas sekali untuk keuangan daerah,” katanya, Senin, 29 April 2024.
Ia mengaku, ada banyak pertimbangan Pemkab Serang sehingga tidak dapat memutuskan untuk memindahkan RKUD pada tahun ini.
“Kita lihat dulu ada banyak aspek, ada aspek hukum, aspek kerjasama, dan aspek teknisnya itu yang selalu kita pertimbangkan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih ingin melihat dari kinerja Bank Banten, terutama kesehatan dari bank tersebut.
“Tapi ke depan bisa saja kalau memang kesehatan Bank Banten sudah bagus, performanya sudah bagus, sudah bisa memperlihatkan kinerja yang bagus, artinya kami akan lihat-lihat juga,” tegasnya.
Pihaknya mengaku tidak ingin mengambil keputusan dengan tergesa-gesa lantaran harus ada dasar hukum yang jelas terlebih dahulu. Hal itu agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan apapun di kemudian hari.
“Kita harus punya dasar yang jelas, kita sudah bagus kerja sama dengan Bank bjb, enggak ada kasus ni, kecuali ada kasus baru. Ini kan baik-baik saja. Selain itu, BPK hari ini sedang pengawasan keuangan daerah termasuk di Kabupaten Serang, kalau ini jadi temuan tentunya kita yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Nanang mengaku masih menunggu pemaparan secara utuh terkait kondisi Bank Banten saat ini. Hal itu penting untuk pengambilan keputusan ke depan.
“Kita juga belum mendapatkan pemaparan secara utuh terkait kondisi bank banten, hanya dari pemberitaan saja. Belum ada komunikasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











