SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menanggapi desakan untuk meninjau ulang izin tambang pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pasca menelan korban jiwa.
Pemkab Serang mengaku tidak memiliki kewenangan lantaran persoalan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, mengenai permasalahan tambang, pemerintah kabupaten serang tidak memiliki kewenangan lantaran seluruhnya ada di Pemerintah Provinsi Banten.
“Kalo yang namanya tambang kewenangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, jadi kalo mau ditinjau ulang bukan di kami tapi di provinsi,” katanya Minggu 28 April 2024.
Sementara itu, Camat Mancak Euis Linda Mutia mengaku akan memanggil seluruh pengusaha tambang pasir yang ada di Kecamatan Mancak guna mengantisipasi terjadinya korban kembali.
“Kami akan layangkan surat untuk memanggil seluruh pengusaha tambang pasir yang ada di Kecamatan Mancak,” tegasnya.
Ia mengaku, jika kewenangan untuk pemberian izin bagi perusahaan galian pasir berada di Pemerintah Provinsi Banten, bukan berada di Pemkab Serang. “Izinnya di provinsi buka di kita. Akan saya panggil untuk menindaklanjuti kasus ini supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Rencananya, pemanggilan sendiri akan dilakukan pada hari hari Kamis 2 Maret 2024. “Kita layangkan surat juga ke dinas terkait di provinsi. Rencananya kamis, hari Senin saya harus rembuk dulu ga bisa kita sembarangan. Jadi unsur Muspika harus duduk dulu dengan saya hari Senin, kita harus ngobrol dulu seperti apa,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











