Kegiatan pemantauan pertanahan baik untuk tanah pertanian maupun tanah non pertanian memerlukan dukungan data yang akurat, baik berupa data yang sifatnya tekstual maupun data spasial. Oleh karenanya, perlu dibangun sistem data dan informasi pertanahan yang dapat mendukung pelaksanaan kinerja pemantauan pertanahan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan, Roli Irawan di Jakarta (28/9)
Sistem data dan informasi pemantauan pertanahan saat ini menjadi salah satu kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pengendalian dan penertiban terhadap pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah, Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT), dan perizinan pertanahan. Data tersebut terdiri dari baik data spasial maupun dokumen-dokumen pendukung.
Dengan adanya sistem data dan informasi pemantauan pertanahan yang saat ini sedang dibangun, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi pertanahan kepada masyarakat, bahan pemantauan dan evaluasi pemenuhan kewajiban pemegang hak atas tanah, bahan pendukung identifikasi dan penelitian dalam rangka penertiban tanah terlantar, serta dapat digunakan sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan.
Pembangunan sistem data dan informasi ini akan dibangun dalam tiga tahap meliputi pembangunan sistem, penyempurnaan aplikasi basis data, serta proses updating data hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah. Sistem ini akan dibangun secara terintegrasi, yang melibatkan seluruh jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menghasilkan database yang akurat dan update.
Pekerjaan pembangunan sistem data dan informasi ini nantinya akan menjadi pelengkap basis data pertanahan yang saat ini telah ada di Badan Pertanahan Nasional, dimana 32 juta bidang tanah telah tersedia buku tanahnya secara digital. Lebih besar, basis data ini pada akhirnya dapat menjadi bahan pertimbangan kebijakan-kebijakan strategis nasional seperti perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional, pembangunan sarana dan prasarana strategis, maupun pengendalian kawasan lahan pangan pertanian berkelanjutan.








