SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Brigjen Pol Budi Sajidin, di ruang kerja Kajati Banten.
Pertemuan yang turut dihadiri Wakajati Banten Rinaldi Umar beserta para asisten itu bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di Provinsi Banten.
Bernadeta mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat kerja sama antara Kejati Banten dan BNNP Banten dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Kejati Banten mendukung penuh BNN dalam upaya penegakan hukum, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Banten,” katanya.
Selain mendukung pemberantasan narkotika, Kejati Banten juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kolaborasi antarlembaga.
“Kita sama-sama alat negara yang ditugaskan melayani masyarakat. Kita akan saling mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, koordinasi dan komunikasi antara Kejati Banten dan BNNP Banten semakin kuat sehingga penegakan hukum di Banten dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Budi Sajidin menyampaikan bahwa kunjungan tersebut juga bertujuan memperkuat kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan selama ini sudah sangat maksimal, mulai dari penanganan perkara sejak penyidikan hingga proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan,” ucapnya.
Menurutnya, pertemuan tersebut juga menjadi ajang menyamakan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik BNN dalam penerapan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Selama ini koordinasi dan kolaborasi sudah sangat baik. Ke depan kami ingin lebih maksimal lagi agar pemberantasan narkotika di Provinsi Banten semakin efektif,” tegasnya.(dre/mas)
Reporter : Andre AP
Editor : Mastur Huda











