SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Rinaldi Umar memimpin rapat evaluasi bersama Staf AA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pekan lalu.
Rapat yang dilangsungkan di aula lantai dua Kejati Banten diikuti para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejati Banten dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Wilayah Banten
Usai memimpin rapat, Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengatakan, rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kinerja organisasi melalui evaluasi menyeluruh, meliputi penanganan perkara, tertib administrasi, hingga pengelolaan persuratan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah evaluasi kinerja masing-masing bidang. Semua bidang diharuskan mampu menyelesaikan tugas atau program kerja secara optimal. Jangan ada penundaan penanganan perkara yang akhirnya tidak terselesaikan,” kata Bernadeta.
Bernadeta menambahkan, rapat bersama staf AA merupakan agenda rutin yang dimulai dari tingkatan paling tinggi, yakni Kejaksaan Agung hingga Satker (Satuan Kerja) paling bawah. “Ajang meninjau capaian kinerja setiap bidang, termasuk penyelesaian perkara tindak pidana umum dan khusus. Rapat ini juga sebagai sarana memperkuat koordinasi internal demi meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum yang berintegritas di wilayah Banten,” ujarnya.
Kesempatan tersebut, Kajati menegaskan, agar seluruh jajaran melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat sinergi, serta menjunjung tinggi marwah institusi, sehingga Kejaksaan Republik Indonesia semakin dipercaya oleh masyarakat. “Kita semua harus memiliki komitmen untuk meningkatan kualitas pelayanan publik. Tidak bosan-bosannya saya mengingatkan seluruh jajajran untuk merespons ekspetasi publik dengan kinerja nyata dan profesionalisme. Saya sudah sampaikan target-target dan arah sasaran yang akan kita jalankan bersama. Dengan tuntutan yang semakin besar dalam pelaksanaan tugas, responsifitas kita terhadap penanganan perkara dan pekerjaan harus terus terjaga,” tuturnya.
Sementara itu, Wakajati Banten Rinaldi Umar menyatakan, menyikapi dinamika perkembangan dan pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru, para Jaksa dituntut untuk terus belajar mendalami regulasi nya. “Jaksa harus terus mendalami pembaruan regulasi hukum dalam KUHAP baru guna meningkatkan profesionalisme pelayanan. Selain itu, administrasi juga harus lebih tertib lagi dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” ucapnya.
Selai itu, Rinaldi menegaskan, kepada seluruh jajajaran untuk menghindari apapun bentuk pelanggararan, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. “Tidak ada toleransi bagi pegawai yang melanggar. Intruksi pimpinan sudah jelas, sanksi tegas menanti bagi yang melanggar. Jaga nama baik institusi dimana pun berada. Jaga selalu kesolidan dan kekompakan serta tingkatkan koordinasi internal,” pungkasnya.(dre/mas)
Reporter : Andre AP
Editor : Mastur Huda











