SERANG – Dalam mengatasi permasalahan terkait masih adanya wilayah yang belum terlayani dalam pengangkutan Sampah, Dinas Tata Kota (DTK) Kota Serang akan menggandeng pihak ketiga untuk menambah petugas pengangkutan sampah baik di daerah yang sudah terlayani maupun daerah yang belum terlayani pengangkutan sampahnya.
Kepala Bidang Kebersihan pada DTK Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, DTK menggandeng pihak ketiga lantaran saat ini sarana dan prasarana yang ada di DTK untuk melayani seluruh wilayah Kota Serang sangat terbatas. Namun demikian, meskipun pelayanan diberikan kepada pihak ketiga, masyarakat tetap diwajibkan membayar retribusi ke kas daerah.
“Tapi pihak ketiga juga harus memiliki izin dari pihak kami. Pihak ketiga yang sudah setuju dengan kami serta persyaratannya telah lengkap ada sekitar 27 pengusaha. Kemudian kita pun akan mengarahkan mereka untuk lokasi mana saja yang akan diambil dan dengan jenis kendaraan apa,” kata Tb Hasanudin, Sabtu (1/10).
Untuk tarif retribusi yang diberlakukan, lanjutnya, jika menggunakan mobil dan dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong maka dikenakan biaya retribusi sebesar Rp10 ribu per kubik. Sementara jika menggunakan Caktor dan dibuang ke kontainer atau TPS, dikenakan tarif retribusi Rp3.000 per rumah.
“Kalo diangkut oleh pihak DTK retribusinya Rp3.000 per bulan untuk satu rumah, sementara jika dilakukan oleh pihak ketiga biasanya sampai Rp15 ribu perbulannya. Karena ada jasa angkutan,” ujarnya.
Kemudian, masih kata Hasanudin, bahwa kini masih banyak daerah yang belum terlayani pengangkutan sampah lantaran masih kurangnya kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sampat tersebut.
“Yang ada sekarang dari pengadaan hanya 6 unit, sisanya hibah dari Kabupaten Serang. Kemarin kami mengusulkan dump truk sebanyak 5 unit, dan mobil satgas 6 unit, tapi karena ada penundaan DAU jadi dipangkas anggarannya. Makanya kita membutuhkan bantuan pengusaha,” pungkasnya. (AdeF)








