SERANG – Pendaftar tax amnesty (pengampunan pajak) kian membeludak di hari terakhir periode pertama, kemarin (30/9). Demikian pula, pundi-pundi deklarasi harta dan uang tebusan yang masuk ke kas negara makin besar.
Di Banten, hingga kemarin siang, uang tebusan yang masuk mencapai Rp1,78 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 15.960 wajib pajak (WP). WP yang mengikuti program tax amnesty di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten tidak hanya warga Banten, tetapi juga dari luar Banten. Walaupun didominasi WP orang pribadi (OP) non-usaha mikro kecil menengah, tapi banyak juga pejabat yang mengikuti tax amnesty.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, berdasarkan data yang masuk pada Jumat (30/9) pukul 12.00 WIB, uang tebusan yang masuk baru 33,2 persen dari target. “Itu berasal dari harta dalam negeri Rp67,71 triliun dan luar negeri Rp11,33 triliun. Sementara, dana repatriasi yang masuk Rp1,02 triliun,” ujar Ika di ruang kerjanya, Jumat (30/9).
Kata dia, WP yang mengikuti tax amnesty termasuk WP wajib surat pajak terutang (SPT). Di Banten, jumlah WP SPT, yaitu 1.308.222. Namun, banyak WP yang mengikuti tax amnesty adalah WP yang non-efektif dan tiba-tiba aktif. “Banyak yang tadinya non-efektif dan harus mengaktifkan dulu untuk mengikuti TA (tax amnesty-red),” terangnya.
Ia mengungkapkan, Kanwil melayani seluruh WP yang ingin mengikuti program tax amnesty dari berbagai daerah. Sementara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama hanya melayani WP yang berdomisili di daerah tersebut. Untuk itu, WP yang mengikuti tax amnesty di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten tidak hanya berasal dari Banten saja, tetapi ada juga yang dari luar daerah.
“Ada yang dari Bogor. Karena di sana penuh, dia ke Bekasi. Di Bekasi penuh, dan akhirnya ke sini,” ungkapnya. Bahkan, bukan hanya masyarakat saja yang mengikuti program ini, tapi ada juga pejabat yang memanfaatkan momen pengampunan pajak ini.
Ika mengatakan, memang banyak manfaat yang bakal diterima WP saat mengikuti program tax amnesty. Misalnya saja, sanksi dan denda akan dihapuskan. Sementara, WP yang tidak mengikuti program ini tak bisa melakukan penghapusan sanksi.
Sejak program tax amnesty diluncurkan, pihaknya berupaya memberikan layanan yang terbaik. Setiap hari, rata-rata WP yang mengikuti tax amnesty sebanyak 200 orang. Namun, H-1 batas akhir melonjak dua kali lipat. Bahkan, kemarin mencapai 2.000 WP.
Pantauan Radar Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten menyediakan minuman, berupa air mineral, kopi, maupun teh bagi para WP. Bahkan, saat jam makan siang, ada makanan yang disediakan. “WP menunggu lama. Kalau tidak terlayani dengan baik, tentu banyak yang marah,” ujar Ika.
Namun, yang datang ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten kemarin bukan hanya WP saja. Alex, seorang konsultan, sengaja datang untuk mengurus tax amnesty kliennya. Ia mengungkapkan, uang tebusan yang akan ia bayarkan atas nama kliennya mencapai Rp1 miliar ke atas. “Punya orang Jakarta, tapi punya rumah juga di Banten,” ujarnya.
Kata dia, program tax amnesty ini dimanfaatkan banyak orang. “Kapan lagi kita bisa mendapatkan pengampunan pajak. Makanya, dimanfaatkan benar-benar,” tutur Alex. (Rostina/Radar Banten)










