SERANG – KPU Provinsi Banten, memperkirakan batas dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di bawah Rp100 miliar.
“Kita belum tetapkan kisarannya di bawah Rp96 hingga Rp98 miliar. Tapi belum kita SK-kan, yang jelas di bawah Rp100 miliar,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriatna kepada wartawan di sela-sela acara Focus Group Discussion dan Deklarasi Pilkada Damai dan Berintegritas, di salah satu Rumah Makan di Kota Serang, Rabu (26/10).
Angka tersebut, lanjut Agus, diperoleh dari perhitungan kebutuhan pasangan calon selama kampanye, yang dimulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
“Jumlah itu kita hitung kebutuhan kampanye, seperti pertemuan tertutup, terbuka, dan pengadaan APK (alat peraga kampanye),” kata Agus.
“Nanti kita tetapkan bagi setiap paslon, paling lambat tanggal 27 Oktober sudah kita SK-an,” sambung Agus. (Fauzan Dardiri)










