STATUS sang “Salam Super” Mario Teguh, 60, bisa berubah menjadi tersangka bila dia terbukti melakukan dua hal yang dilaporkan Ario Kiswinar Teguh, 30, bersama ibunya, Aryani Soenarto. Ya, ibu dan anak itu melaporkan Mario ke Resmob Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Masing-masing diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Mario sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk yang terakhir pada Kamis (3/11) dia dicecar 44 pertanyaan.
Kepala Subdirektorat 3 Resmob AKBP Budi Hermanto membenarkan bahwa dalam penyelidikan Mario mengakui Ario Kiswinar Teguh merupakan anak yang lahir dalam perkawinannya dengan Aryani. Karena itu, dia menyebut tak pernah mengingkari Kiswinar sebagai anaknya.
Dalam akta kelahiran Kiswinar tercatat nama Mario Teguh dan Aryani Soenarto sebagai orang tuanya.
Mario menganggap, hal itu sudah merupakan alat berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa dirinya mengakui Kiswinar sebagai anak. ”Memang dia mengakui bahwa Kiswinar adalah anak dalam pernikahannya dulu, tapi belum bisa langsung diputuskan (jadi tersangka, Red),” kata Budi saat dihubungi tadi malam (15/11), seperti dilansir JawaPos.com.
Dia melanjutkan, untuk menetapkan status tersangka, dibutuhkan proses panjang dan tidak mudah. Misalnya, harus melakukan gelar perkara, mengumpulkan keterangan dan para saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Semua harus sesuai dengan prosedur.
Salah satu barang bukti yang akan memperkuat kasus itu adalah tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang sudah dilakukan Mario, Kiswinar, dan Aryani pada Selasa pekan lalu (8/11). Budi melanjutkan, tes DNA itu akan menjawab keraguan yang pernah diungkapkan Mario, apakah Kiswinar adalah anak biologisnya atau bukan.
Budi menyatakan, tes DNA itu akan menjadi salah satu barang bukti. Masih diperlukan bukti-bukti lain. ”Belum tahu kapan hasilnya keluar. Katanya tiga minggu lagi atau lebih. Kalau saya yang ngetes, mungkin besok juga sudah ada,” katanya bercanda.
Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, pihaknya kini memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan barang bukti yang lain. Termasuk dari catatan sipil dan rumah sakit tempat Kiswinar lahir.
Sementara itu, Vidi Galenso Syarief, salah seorang anggota tim kuasa hukum Mario, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menyangkal Kiswinar sebagai anaknya saat menikah dengan Aryani. ”Semua sudah tertera di akta kelahiran Kiswinar,” tegasnya.
Mengenai Mario yang disebut-sebut bakal menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Vidi mengaku belum melakukan komunikasi dengan kliennya itu. ”Lagi pula, tolong dicek lagi apa itu Pak Budi yang ngomong? Itu BAP enggak boleh keluar ke publik. Saya ragu kalau Pak Budi yang ngomong,” katanya singkat sebelum memutus sambungan telepon karena sedang mengajar.
Sementara itu, Kiswinar menegaskan, pihaknya mengikuti semua prosedur yang disiapkan polisi. Dia berusaha tidak memasukkan unsur perasaan dalam masalah tersebut. ”Ngapain pakai bawa perasaan? Bawa nama baik ibu saya saja,” katanya, lantas tertawa.
Namun, Kiswinar menyatakan lega telah mengikuti tes DNA. Dia juga bersyukur karena Mario menjalani tes yang dilakukan pada hari yang sama dengan dirinya itu. (glo/c5/ayi/JPG)