SERANG – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten tahun ini memberikan rapor merah kepada lima perusahaan di Provinsi Banten. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan rapor merah karena tidak menjalankan komitmen dalam menjaga lingkungan.
Kepala BLHD Provinsi Banten Husni Hasan menjelaskan, dari hasil penilaian yang dilakukannya selama tahun ini, ditemukan lima perusahaan yang dalam pengelolaanya melanggar sejumlah komitmen dalam menjaga kelestarian, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.
“Lima perusahaan mendapatkan rapor merah itu dari 145 perusahaan. Perusahaan itu berorientasi ekspor dan bergerak di bidang manufaktur,” papar Husni, Minggu (20/11).
Mayoritas perusahaan yang mendapatkan rapor merah tersebut berada di wilayang Tangerang Raya dan satu di Kabupaten Serang.
Terkait sanksi, menurut Husni, pemberian rapor merah sendiri sudah merupakan sanksi bagi perusahaan, karena bisa merugikan perusahaan tersebut. Di sejumlah negara Asia dan Eropa enggan menggunakan atau bekerja sama dengan perusahaan yang mendapatkan rapor merah soal lingkungan.
“Mereka akan rugi kepercayaan, bank-bank di kita tidak mau, negara-negara tujuan ekspor pun tidak mau. Kalau dari BLHD sih adanya ini menjadi fokus pembinaan terhadap perusahaan. Yah selama dia tetap seperti itu, akan terus mendapat rapor merah,” paparnya. (Bayu)








