CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Cilegon, Polisi, TNI, dan Dinsos Kota Cilegon mengamankan enam pasangan muda-mudi yang bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar hotel kelas melati di wilayah Merak, Kota Cilegon.
Razia yang menyasar ke sejumlah tempat hiburan yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB Jumat 9 Desember kemarin hingga pukul 01.00 WIB (10/12) dini hari tadi, dilakukan untuk menegakkan perizinan penyelenggaraan tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon.
Kasi Gakum dan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Cilegon, Khaerul Chasan mengungkapkan, selain muda-mudi pasangan mesum, petugas turut pula mengamankan delapan orang wanita pekerja seks (WPS) dan empat waria. “Kita amankan dan langsung dibawa ke kantor Dinsos Cilegon untuk didata,” katanya.
Dijelaskannya, razia gabungan tentang perizinan penyelenggaraan tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon sesuai dengan penegakan Perda dan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003. “Tugas kami hanya menegakkan perda dan perundang-undangan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelengara Tempat Hiburan di Cilegon,” jelasnya.
Untuk WPS dan waria, sambung Khaerul, setelah dilakukan pendataan kemudian dibawa ke Panti Rehabilitasi Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan di Panti Rehabilitasi yang berada di Jakarta. “Sedangkan untuk pasangan mesum diberikan peringatan serta nasehat dan dipulangkan setelah dijemput keluarganya,” tuturnya. (Riko)