PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) yang diduga sebagai pengedar upal (uang palsu). Pelaku HD ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli upal di Terminal Kadubanen, Pandeglang, pada Senin, 6 Juli 2026.
HD merupakan warga Pandeglang yang baru 10 hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga yang curiga.
“Kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penyergapan saat pelaku hendak bertransaksi,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.
Robert menjelaskan, penyergapan dilakukan saat terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD berada di Terminal Kadubanen. Pelaku tertangkap tangan membawa uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000.
“Uang yang diduga palsu itu ditemukan di dalam tas plastik hitam, yang rencananya akan dijual pelaku kepada seseorang,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut belum sempat diedarkan. HD beserta barang bukti langsung diamankan.
“Adapun untuk memastikan keaslian uang pecahan Rp100.000, kami langsung berkoordinasi dengan pihak perbankan. Pemeriksaan dilakukan melalui metode 3D, yakni dilihat, diraba, diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tersebut dinyatakan diragukan keasliannya. Pelaku HD diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Baru sekitar 10 hari menghirup udara bebas setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Uang palsu itu diperjualbelikan dengan sistem 1 banding 3. Sehingga untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli harus menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta,” katanya.
Upal tersebut didapat pelaku dari luar Kabupaten Pandeglang, sehingga bukan hasil cetak dari Pandeglang.
“Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria









