• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Nurabidin by Nurabidin
Rabu, 8 Juli 2026 19:11
in Berita Utama, Lebak
0
Kantor Pertanahan Lebak Klarifikasi Sengketa Sertifikat HGB di Maja

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

0
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah Kecamatan Maja.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus pertanahan melalui mekanisme musyawarah dan klarifikasi antar pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah sertifikat HGB yang berada di Desa Mekarsari, Desa Pasir Kembang, dan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja.

“Klarifikasi ini dilakukan terhadap beberapa sertifikat HGB yang berada di Desa Mekarsari, Desa Pasir Kembang, dan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja,” ujar Akhda, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari adanya permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah akibat munculnya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama.

Atas dasar itu, Kantor Pertanahan Lebak mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan, mulai dari pemohon, pemerintah desa, masyarakat, hingga unsur teknis di lingkungan Kantor Pertanahan.

“Proses klarifikasi dilakukan dengan menyampaikan data, dokumen, serta keterangan dari masing-masing pihak sebagai bahan dalam penanganan kasus pertanahan,” katanya.

Menurut Akhda, forum klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait pokok persoalan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan,” ujarnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: HGBKantor Pertanahan LebakKecamatan Majaklarifikasi tanahsertifikat tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wabup Serang Dorong Penguatan Edukasi Sosial Terkait Fenomena LGBT

Next Post

Tb Agus Umam Terpilih Menjadi Ketua Presidium KAHMI

Next Post
Tb Agus Umam Terpilih Menjadi Ketua Presidium KAHMI

Tb Agus Umam Terpilih Menjadi Ketua Presidium KAHMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.