LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar klarifikasi terkait permasalahan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah Kecamatan Maja.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus pertanahan melalui mekanisme musyawarah dan klarifikasi antar pihak terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah sertifikat HGB yang berada di Desa Mekarsari, Desa Pasir Kembang, dan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja.
“Klarifikasi ini dilakukan terhadap beberapa sertifikat HGB yang berada di Desa Mekarsari, Desa Pasir Kembang, dan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja,” ujar Akhda, Rabu 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari adanya permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah akibat munculnya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama.
Atas dasar itu, Kantor Pertanahan Lebak mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan, mulai dari pemohon, pemerintah desa, masyarakat, hingga unsur teknis di lingkungan Kantor Pertanahan.
“Proses klarifikasi dilakukan dengan menyampaikan data, dokumen, serta keterangan dari masing-masing pihak sebagai bahan dalam penanganan kasus pertanahan,” katanya.
Menurut Akhda, forum klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait pokok persoalan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda








