TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Regional XIII bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menandatangani nota kesepakatan dalam mengiemplentasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 52 tahun 2016 dan nomor 64 tahun 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, Benjamin Saut PS mengatakan, hal tersebut dilakukan agar ada kesepakatan bersama mengenai hal standar tarif pelayanan kesehatan, baik oleh BPJS Kesehatan, pihak pemerintah ataupun pemangku kepentingan lainnya.
“Tiga tahun JKN-KIS hadir di Provinsi Banten merupakan masa pemantapan sinergi para pemangku kebijakan untuk Banten yang lebih sehat,” kata Benjamin saat konferensi pers di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Selasa (20/12).
Sementara itu, lanjut benjamin, terdapat beberapa perbedaan layanan tarif yang sebelumnya tertuang dalam Permenkes nomor 59 tahun 2014, yang setiap dua tahun sekali, tarif tersebut terus dilakukan evaluasi penyesuaian dan rasionalisasi tarif.
“Ditingkat layanan pertama, ada kenaikan tarif pada non kapitasi, kalau yang kapitasi, tetap normal, misal, pada layanan tarif persalinan baik yang ditangani bidan atau dokter, begitu juga dengan layanan rawat inap yang sebelumnya 120 ribu, sekarang bisa maksimal 200 ribu,” katanya.
Sedangkan, untuk layanan penunjang diagnostik yang fokus pada penyakit kronis, seperti DM dan hipertensi, dalam peraturan tersebut ada penambahan pada layanan kesehatan ditingkat pertama.
“Kalau pola trif ditingkat lanjutan, tetap sama, tapi ada yang mengalami kenaikan ada juga yang mengalami penurunan,” katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan, terdapat salah satu hal yang lebih spesifik yang tertuang dalam Permenkes nomor 64 tahun 2016 untuk layanan rawat inap dan peserta BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas.
“Selisih yang terjadi ketika ada peserta yang ingin naik kelas, dari kelas satu ke kelas dua atau dari kelas dua kekelas tiga, kalau untuk VIP tidak ada perubahan, kalau pun ada, itu untuk akomodasi kamar saja,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap dengan ada penyesuaian tarif tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa terdidik dan masyarakat Banten akan jauh lebih sehat.
“Misal kenaikan kelas, itu cukup dilakukan ketika kondisi kelas yang menjadi hak kita sudah penuh, ketika kelas masih kosong, sebauiknyaketika. an sesuai haknya masing-masing,”harapnya. (Wirda)