SERANG – Keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten tahun 2016 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun ini, ranking keterbukaan informasi di Provinsu Banten berada di posisi keempat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Deden Apriandhy mengatakan, pada tahun 2015, keterbukaan informasi publik berada pada peringkat ke delapan. “Ini jadi prestasi akhir tahun dengan peningkatan prestasi dibidang keterbukaan informasi,” ujar Deden di ruang kerjanya, Selasa (20/12).
Menurut Deden, peningkatan prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur di pemerintahan Provinsi Banten. “Ini bukan hanya kerja Humas dan PPID tapi juga seluruh SKPD di Provinsi Banten,” ujarnya.
Pihak lain yang juga mempunyai peran dalam prestasi ini menurut Deden ada Komisi Informasi Provinsi Banten yang terus mengarahkan pemerintahan kearah yang lebih baik.
Prestasi tahun ini pun menurut Deden tak lepas dari evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten saat berada di peringkat kedelapan pada tahun 2015 lalu. “Hasilnya, akses website yang tahun kemsarin ada kendala, dibukanya susah, dan kurang update, tahu sekarang lebih baik. Lalu menurunnya gugatan terhadap keterbukaan informasi, kalau tahun 2015 banyak PPID yang lambat memberikan informasi, tahun sekarang kita push terus,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KI Banten, Ade Jahran mengatakan dengan prestasi ini, diharapkan kedepan semua badan publik menaati UU KIP bukan sebaliknya. Jangan menganggap UU KIP sebagai hambatan dalam pembangunan.
“Justru UU ini sebagai salah satu cara menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa. Intinya badan publik scara brsama-sama harus menyediakan informasi untuk warganya,” ungkapnya. (Bayu)