SERANG – Seorang tenaga honorer berinisial RDN (24) pasrah ketika ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, kemarin (10/2). Dia ketahuan menyimpan tembakau yang diduga kuat ganja sintetis di ruang kerjanya, disebutkan di kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan ketika RDN bekerja di kantor Kecamatan Kasemen sekira pukul 13.30 WIB. Anggota BNNP Banten melakukannya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan RDN biasa mengonsumsi tembakau merek Gorilla. Informasi itu terbukti. Anggota BNNP Banten menemukan dua bungkus tembakau Gorilla seberat 100 gram dari dalam ruang kerja RDN.
“Kami amankan dari kantor kecamatan tempat pelaku bertugas sebagai honorer,” tegas Kabid Pemberantasan BNNP Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akhmad FH melalui telepon seluler (ponsel), kemarin.
Dari rumah RDN, di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, anggota BNNP Banten kembali menemukan satu kantong plastik besar yang isinya diduga kuat tembakau Gorilla. “Pengakuan dari pelaku ternyata masih menyimpan barang buktinya lebih banyak. Kami amankan satu kantong kresek penuh tembakau Gorilla,” ungkap Akhmad.
Soal asal tembakau Gorilla tersebut, Akhmad belum bisa menjelaskannya. “Masih dikembangkan dan saya belum mendapat keterangan sampai sejauh itu,” ujarnya.
Saat ini, BNNP Banten masih berupaya membuktikan bahwa tembakau yang dimiliki RDN merupakan ganja sintetis. Jika benar, tenaga honorer Kecamatan Kasemen itu bisa terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017. Ancamannya, pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita gunakan Undang-Undang Narkotika bukan karena tembakaunya, tapi bahan yang dicampurkan pada tembakau tersebut. Jangan salah,” tandas Akhmad.
Sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tembakau itu merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Tembakau itu dicampur dengan 5-flouro ADB dan synthetic cannabinoid (SC). Efek penggunaan tembakau ini seperti ganja, bahkan lebih dahsyat dan mengerikan. Penggunanya terlihat seperti bengong dan akan mengikuti apa yang dirasakan. Efek gangguan psikiatri ini sebut saja psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
Tadi malam, Camat Kasemen Subagio belum bisa dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten melalui telepon selulernya tidak direspons. (Merwanda/Radar Banten)