SERANG – Sesuai jadwal dan tahapan Pilgub Banten 2017, kemarin adalah batas akhir pelaporan dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pun telah menerima semua laporan dana kampanye dari kedua pasangan calon (paslon).
“Laporan tersebut terdiri dari laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye,” kata Ketua Pokja Pencalonan dan Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri kepada Radar Banten, Minggu (12/2) malam.
Mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini melanjutkan, tim pemenangan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief dan Wahidin Halim-Andika Hazrumy telah datang ke kantor KPU Banten untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). “Yang menyerahkan laporannya pertama kali yaitu tim pemenangan nomor urut satu (Wahidin-Andika-red) pada pukul 16.40 WIB, kemudian tim pemenangan nomor urut dua (Rano-Embay) pada pukul 17.16 WIB,” katanya.
Syaeful membeberkan, pasangan Rano-Embay total penerimaan dana kampanye sebesar Rp3.977.610.000 dan pengeluarannya sebesar Rp3.964.383.471. Sementara Wahidin-Andika total penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.045.100.000 dan pengeluarannya sebesar Rp5.045.100.000. “Dana kampanye kedua paslon bila digabungkan sebesar Rp9 miliar. Hanya paslon nomor dua yang masih tersisa dana kampanyenya sebesar Rp13.226.529,” ungkapnya.
Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2017, lanjut Syaeful, laporan dan audit dana kampanye dimulai sejak 27 Oktober 2016 dengan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK), penyerahan LPPDK pada 12 Februari 2017, penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 13 Februari 2017, audit LPPDK oleh KAP 13-27 Februari 2017, penyampaian hasil audit ke KPU pada 28 Februari 2017 penyampaian hasil audit ke paslon pada 1 Maret dan pengumuman hasil audit paling lambat pada 3 Maret 2017. “Besok (hari ini-red), data LPPDK ini kami serahkan ke akuntan publik untuk diperiksa selama 15 hari,” jelas Syaeful.
Terkait ketentuan dana sisa kampanye yang belum dipakai, Syaeful menjelaskan, untuk sementara, berapapun sisanya disimpan dulu, sampai ada kepastian bahwa seluruh sumbangan yang mereka terima itu sah secara aturan perundang-undangan. “Kalau seandainya auditor menemukan ada yang tidak sesuai, akan dinyatakan tidak patuh tapi masih ada kesempatan untuk mengoreksi ketidakpatuhan dengan mengembalikan sumbangan yang tidak sah, tidak jelas identitasnya, atau melebihi aturan perundang-undangan, atau dari pihak yang tidak diperbolehkan, misalnya pihak asing,” ungkapnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna membenarkan bila KPU telah menerima LPPDK dari kedua paslon sesuai jadwal yang telah ditentukan. “LPPDK sudah kami terima, namun detailnya belum bisa kami sampaikan karena harus diperiksa terlebih dulu oleh akuntan publik,” jelasnya.
Sebelumnya, saat penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) akhir Oktober 2016 lalu, Wahidin-Andika hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp325.100.000, sementara dana awal kampanye Rano-Embay sebesar Rp75.500.000. Terkait dana kampanye, Agus menegaskan bahwa KPU telah menetapkan batas dana kampanye maksimal Rp98 miliar. “Untuk sumbangan dana kampanye perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara sumbangan dari organisasi lembaga yang berbadan hukum maksimal Rp750 juta,” jelasnya.
Pembatasan dana kampanye diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2016. Angka Rp98 miliar diperoleh dari penghitungan kebutuhan pasangan calon selama kampanye, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. “Ternyata LPPDK kedua paslon tidak sampai melebihi batas dana kampanye, bahkan tidak ada yang sampai 50 persennya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wahidin mengaku timnya sudah menyiapkan dana kampanye. “Tim kami sudah menyiapkan, nanti dilaporkan ke KPU. Berapa jumlah dananya, ya nanti tanya ke KPU,” kata WH.
Senada disampaikan Rano. Kata Rano, dana kampanye pasangan Rano-Embay disesuaikan dengan kebutuhan kampanye. “Dana kampanye sudah disiapkan, kami terutama di PDIP selalu gotong royong, bukan hanya di Banten tapi di semua daerah yang menggelar pilkada. Setelah kampanye, semua dilaporkan ke KPU,” kata Rano. (Deni S/Radar Banten)