SERANG – Memasuki hari terakhir penertiban alat peraga kampanye (APK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, serta Polres Kabupaten Serang hari ini melakukan penertiban APK di Pasar Ciruas, Selasa (14/2).
Anggota Panwaslu Kabupaten Serang, Hasan memastikan hari terakhir ini seluruh APK di kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Serang telah dibersihkan.
“Hari ini kita sudah tertibkan satu di Kramatwatu, satu di Ciruas dan satu di Cikande. Namun informasi dari Kecamatan, banner, sticker, baliho dan billboard sudah dihabiskan kecuali alat peraga sosialisasi (APS) yang masih tersisa. Kalau APS itu kan kita biarkan karena bentuk sosialisasi dari KPU,” katanya saat diwawancarai seusai penertiban.
Masih kata Hasan, penertiban APK tersebut dibagi dalam tiga zona yakni zona pertama (Ciruas, Kibin, Cikande, Tanara, Tirtayasa, Kragilan dan Pontang), zona dua (Kopo, Pamarayan, Bandung, Jawilan dan Kramatwatu), serta zona tiga (Cikeusal, Baros, Pabuaran, Bojonegara dan Pulo Ampel).
“Tiga zona itu dibagi agar dipastikan pada sudah steril pada saat hari pencoblosan besok. Tidak ada lagi yang terpampang baliho, banner, sticker apapun bentuknya, karena masa penertiban sudah kita laksanakan sejak tanggal 12-14 Februari hari ini,” ujarnya.
Sedangkan, untuk APK yang sudah ditertibkan sejak hari pertama penertiban sampai dengan hari ini, akan disimpan di kantor Panwaslu Kabupaten Serang.
“APK yang diambil akan diamankan di kantor, selama belum selesai penyelenggaraan Pilgub akan kita amankan. Takutnya akan diambil oleh timsesnya,” ucapnya. (Wirda)