• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terbukti Lakukan Penipuan, Oknum Dokter Dijatuhi Hukum Dua Bulan Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 2 Maret 2017 19:45
in Berita Utama, Featured, Hukum
Terbukti Lakukan Penipuan, Oknum Dokter Dijatuhi Hukum Dua Bulan Penjara

SERANG – Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta, Adi Purnomo, oknum dokter umum dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (2/3).

Adi Purnomo terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 312 juta terhadap Manajer PT Citra Meutia Energi (CME) Dany Pratama Saputra. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Purnomo dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ni Putu.

RelatedPosts

Rangkasbitung Daerah Paling Banyak Penyakit DBD di Lebak

Rangkasbitung Daerah Paling Banyak Penyakit DBD di Lebak

Sabtu, 26 September 2026 08:39
Singkirkan Jagoan Tuan Rumah, Amri/Nita ke Perempat Final Asian Games 2026

Singkirkan Jagoan Tuan Rumah, Amri/Nita ke Perempat Final Asian Games 2026

Sabtu, 26 September 2026 08:32
Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Resmikan Gedung Sekber, Bupati Minta Insan Pers Jaga Profesionalitas dan Kode Etik

Sabtu, 26 September 2026 07:18
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08

Kasus ini berawal saat Adi yang juga mejabat sebagai Direktur PT Artaka Agung Purnama (AAP) menghubungi korban pada April 2016 untuk memesan solar. Setelah harga disepakati, Adi Purnomo beberapa kali memesan solar dan ditanggapi oleh korban.

Terhitung enam kali korban mengirimkan solar sesuai permintaan Adi. Empat kali pengiriman solar ke Galian pasir Cinyurup, Jalan Abadi Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak atas nama Davi dan dua kali mengirimkan solar ke galian pasir di Desa Cempal, Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang atasnama Haji Mak.

Total solar yang dikirimkan seberat 48.000 ribu liter dengan nilai Rp312 juta. Namun pembayaran yang sebelumnya sudah disepakati tak kunjung juga dilakukan oleh Adi.

Setelah terus menerus ditagih oleh korban, Adi akhirnya memberikan cek Bank Muamalat di lokasi berbeda kepada PT CME melalui Sopian. Cek atas nama nasabah PT AAP yang telah ditandatangani Adi masing-masing senilai Rp 53 juta. Sayangnya cek tersebut tidak bisa dicairkan oleh korban karena saldo dalam rekening giro tersebut tidak cukup.

Melihat gelagat tidak baik, korban pun melaporkan Adi dengan laporan penipuan. Setelah menjalani persidangan, Adi Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Dalam petimbangnya, perbuatan Adi Purnomo telah merugikan Manajer PT CME Dany Pratama Saputra sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan terdakwa (Adi Purnomo) berterus terang di persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan telah melakukan pengembalian sebesar Rp 312 juta. (Bayu)

Tags: Penipuan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengguna Suket 2017 Masuk DPT Pilkada Kota Serang 2018

Next Post

XL Sediakan Internet Praktis untuk Keluarga

Next Post
XL Sediakan Internet Praktis untuk Keluarga

XL Sediakan Internet Praktis untuk Keluarga

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rangkasbitung Daerah Paling Banyak Penyakit DBD di Lebak

Rangkasbitung Daerah Paling Banyak Penyakit DBD di Lebak

by Nurabidin
Sabtu, 26 September 2026 08:39
0

Kasi Pencegahan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Lebak Rohmat Puji Raharjo

Singkirkan Jagoan Tuan Rumah, Amri/Nita ke Perempat Final Asian Games 2026

Singkirkan Jagoan Tuan Rumah, Amri/Nita ke Perempat Final Asian Games 2026

by Nurabidin
Sabtu, 26 September 2026 08:32
0

Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah. (badminton.ina/ig)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.