SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan bahwa pengguna surat keterangan (suket) pada Pilgub Banten 2017 akan secara otomatis masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota Serang tahun 2018 mendatang.
Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdiyat Mabrurri mengatakan, pada pilkada serentak 2017 KPU mengambil kebijakan penggunaan suket bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak masuk di DPT. Untuk menghindari hal serupa maka pengguna suket di pilkada serentak 2017 akan seraca otomatis masuk DPT pada pilkada serentak 2018.
“Pilkada serentak Februari 2017 kemarin di Banten, mereka yang belum masuk DPT tetap boleh memilih asal dengan menunjukan e-KTP atau suket. Bagi yang e-KTP-nya belum tercetak, di pilkada serentak 2018 Kota Serang pun tetap bisa memilih dalam pelaksanaan Pilkot. Sedangkan pengguna suket nanti bakal otomatis masuk DPT,” ujarnya, Kamis (2/3).
Ia menuturkan, adapun pengguna suket pada Pilgub Banten di Kota serang ada sebanyak 5.085 jiwa. Selanjutnya, nama-nama pengguna suket itu akan diunggah ke sistem informasi data pemilih setelah ada penetapan pemenang Pilgub Banten.
“5.085 jiwa ini nanti by name-nya kita buka dan kita ambil datanya. Kemudian diunggah serta di salin. Itu biasaya kami buka setelah di MK (Mahkamah Konstitusi) selesai, kalau ada PHP (perselisihan hasil pemilu), kita hanya menunggu saja,” katanya.
Setelah diunggah, lanjut Fierly, selayaknya penyusunan DPT pada pemilu sebelum-sebelumnya mereka akan kembali dilakukan pencocokan dan penelitian. Hal itu dilakukan untuk memperbarui data pemilih apakah sudah ada yang pindah domisili atau meninggal dunia.
“Data pemilih ini kan dinamis, selalu berubah-ubah, data akan terus kami perbarui. Itu dilakukan karena mungkin saja dalam perjalanan menjelang pilkot pengguna suket itu ada yang pindah domisili atau meninggal dunia. Itu juga berlaku bagi pemilih yang sudah masuk di DPT pilgub,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, untuk pilkot sendiri pihaknya belum bisa berbicara banyak karena perubahan UUD tentang pilkada sedang dibahas oleh DPR. “UUDnya masih dibahas, nanti kalau UUD sudah jadi baru ada peraturan KPU-nya. Dari situ baru ada kepastian soal jadwal tahapan dan teknis lainnya,” tuturnya.
Di tempat sama, Sekretaris KPU Kota Serang, Karsono mengatakan, jika mengacu pada tahapan pilkada serentak 2017, maka tahapan pilkot diprediksi akan mulai pada September 2018. Meski masih bersifat prediksi namun pihaknya sudah melakukan antisipasi seperti kebutuhan anggaran.
“Untuk pilkot kami ajukan Rp 35 miliar, di tahun ini sudah diplot di APBD senilai Rp 5,7 miliar dan sisanya di 2018,” pungkasnya. (Adef)