slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perizinan Pulau Berpolemik

Redaksi by Redaksi
06-03-2017 12:29:19
in Berita Utama, Umum
Swasta Kuasai Dua Pulau di Kabupaten Serang
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Muncul kontroversi kepemilikan Pulau Pamujan Kecil dan Pamujan Besar di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Meski secara wilayah administrasi masuk ke Kabupaten Serang. Namun, pengusaha Pulau Tiga dan Empat (sebutan lain Pulau Pamujan Kecil dan Besar) yakni CV Wisata Laut mengaku mengurus perizinan ke Pemkot Serang.

Hilal, salah seorang pengurus CV Wisata Laut mengatakan, sebelum mengelola kedua pulau tersebut pihaknya pernah mengelola Pulau Lima untuk dijadikan objek wisata. Namun, pengelolaan Pulau Lima tidak berlangsung lama sehingga properti wisata dipindahkan ke Pulau Tiga. “Pengelolaan wisata ini ada izinnya kok,” katanya saat ditemui di kantor jasa penyeberangan Pulau Tiga dan Empat di Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu (4/3).

Baca Juga :

PKS Banten Siapkan Lokasi Charger Gratis Berbasis Tenaga Surya

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Hilal mengaku perizinan telah disampaikan kepada Pemkot Serang pada 2015. Namun, ia tidak mengetahui jelas proses perizinannya. “Selebihnya silakan tanya ke bos kami,” katanya.

Hilal menunjukkan surat-surat perizinan usahanya. Surat izin pengelolaan pulau dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tertanggal 18 Juni 2015. Ia juga menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan surat izin tempat usaha (SITU) dari Pemkot Serang.

Selain itu, Hilal juga menunjukkan surat kuasa pemanfaatan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Banten kepada CV Wisata Laut dan Pantai Pulau Tiga dan Empat. “Ini Mas dokumen surat perizinannya, ini semua dari desa dan Pemkot,” jelasnya.

Ia menuturkan, pengembangan pada kedua pulau tersebut terus digencarkan. Saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan pembangunan sarana outbond untuk melengkapi fasilitas objek wisata. “Kalau sekarang memang sedang sepi, karena cuaca buruk,” tuturnya.

Untuk perekrutan wisatawan, usaha wisata pulau ini melibatkan nelayan setempat untuk jasa penyeberangan. Setiap yang ingin berkunjung ke Pulau Tiga dan Empat harus melakukan pelaporan terlebih dulu untuk didata. “Kita punya dua kapal yang kapasitasnya 15 orang, nelayan sini juga dilibatkan untuk jasa penyeberangan,” jelasnya.

KANTOR WISATA: Suasana kantor wisata penyeberangan pulau milik CV Wisata Laut dan Pantai Pulau Tiga dan Empat di Pelabuhan Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Sabtu (4/3). FOTO: ROZAK/RADAR BANTEN

Dihubungi melalui telepon seluler, pemilik CV Wisata Laut dan Pantai Pulau Tiga dan Empat, Chandra mengatakan, soal perizinan tersebut sudah disepakati pada pertemuan bersama sejumlah SKPD tahun lalu. “Sekitar enam bulan yang lalu, Polair dan DPU juga hadir pada waktu itu,” paparnya.

Ia mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut sudah diberikan kuasa kepada perusahaannya untuk mengelola dua pulau itu. “Ini izin mengelola loh, bukan memiliki, karena memang pulau ini milik negara tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.

Chandra mengaku pernah menggandeng Dinas Pariwisata untuk pengelolaan tapi tidak mendapatkan dorongan karena pemerintah tidak punya anggaran. “Karena itu diberi kesempatan kepada pihak swasta untuk mengelola,” jelasnya.

Terkait kedudukan kedua pulau tersebut, Chandra tidak mempermasalahkan apakah masuk wilayah Kota atau Kabupaten Serang. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah. “Itu tidak ada masalah, mau ke kabupaten atau ke kota saya siap,” tegasnya.

Sedangkan, perubahan nama pada Pulau Pamujan Besar dan Pamujan Kecil menjadi Pulau Tiga dan Pulau Empat, Chandra mengaku hal tersebut untuk penyebutan saja. “Ini untuk daya tarik saja, kalau nama Pamujan kan jadi polemik, tapi kalau administrasi kita pakai nama Pamujan,” terangnya.

Dijelaskannya, awal perizinan kepada Pemkot Serang bermula dari pengelola sebelumnya. Perizinan ditempuh sebelum Kota Serang lepas dari Kabupaten Serang. Pada 1997, seseorang atas nama Juriah telah membayarkan pajaknya (surat pemberitahuan pajak terutang) melalui Kecamatan Kasemen. “Ya kalau perpindahan wilayah kan kita tidak bisa ikut campur,” ucapnya.

“Sekali lagi saya sampaikan, kalau persoalan izin kita sudah lakukan, tapi kalau kedudukannya di kota atau kabupaten itu urusan pemerintah. Kita tidak bisa ikut campur,” pungkasnya.

Tepisah, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Desi Viratinia mengatakan, untuk mengetahui kepastian pengelolaan aset Pulau Tiga dan Empat harus mendapatkan nomor objek pajak (NOP) terlebih dahulu. “Tapi, kalau posisinya (Pulau Tiga dan Empat) di Desa Domas, itu masuk kabupaten,” ujar Desi melalui pesan singkat.

Pada bagian lain, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Wahyu Wardana‎ mengaku belum bisa memastikan ada berapa pulau di Provinsi Banten yang dikuasai pihak swasta atau perorangan. Ini lantaran, perizinan sebelum menjadi kewenangan provinsi ada di kabupaten kota.

“Hingga saat ini, kami belum pernah mengeluarkan izin baru atau perpanjangan izin terkait kepemilikan pulau di Banten,” kata Wahyu.

Kendati demikian, DPMPTSP bekerja sama dengan instansi terkait akan segera menyelidiki pulau-pulau terluar yang diduga dikuasai pihak swasta atau perseorangan yang mungkin mendapatkan izin dari kabupaten kota. Dia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan usaha hanya 70 persen, 30 persen sisanya milik negara untuk wilayah hijau dan ruang publik.‎ “Dari sisi aturan dibolehkan investasi di pulau terpencil baik lokal maupun investor asing. Tapi ketentuan 30 persen dari 70 persen harus dipenuhi,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.‎ Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) disebutkan, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan, yaitu penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut. Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat. Sementara 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung. “Jadi bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik, tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah milik mereka,” tegas Wahyu. (Rozak-Fauzan D-Deni S/Radar Banten)

Tags: kabupaten serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Politik Uang di Ciruas Masuk Tahap Dua

Next Post

Dua Pelaku Politik Uang Dititipkan ke Rutan Serang

Related Posts

PKS Banten Siapkan Lokasi Charger Gratis Berbasis Tenaga Surya
Kabupaten Serang

PKS Banten Siapkan Lokasi Charger Gratis Berbasis Tenaga Surya

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 10 Mei 2026 15:09

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten menyiapkan gerai pengisian daya handphone gratis yang berbasis tenaga Surya...

Read moreDetails

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pelatihan kepada 30 Tenaga Kesehatan

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkab Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang Bangkrut, Hak Anggota Harus Diselesaikan

Bupati Serang Instruksikan Pengadaan Barang dan Jasa Dioptimalkan

Keren, Bupati Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

DPRD Kabupaten Serang Desak Kawasan Industri Modern Cikande Bangun IPAL Komunal

Next Post
Dua Pelaku Politik Uang Dititipkan ke Rutan Serang

Dua Pelaku Politik Uang Dititipkan ke Rutan Serang

Aspirasi DPRD Provinsi Banten: Polusi Udara Pembakaran Ban

Aspirasi DPRD Provinsi Banten: Jalan Ciwaru Rusak Berat

Kejar Target 2018, Bappeda Kumpulkan Seluruh OPD di Kota Serang

Kejar Target 2018, Bappeda Kumpulkan Seluruh OPD di Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Senin, 11 Mei 2026 06:09
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Senin, 11 Mei 2026 06:09
Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Minggu, 10 Mei 2026 20:57
Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Dindikbud Kabupaten Serang Ungkap Regulasi SPMB 2026 Sudah Dibuat

Minggu, 10 Mei 2026 19:33
Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Borong Dua Gol, Adam Alis Bawa Persib Menangi Duel El Calsico Indonesia 

Minggu, 10 Mei 2026 18:58
Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Gara-gara Punya Pacar, Perempuan Asal Kasemen Dibunuh Mantan Suami

Minggu, 10 Mei 2026 17:48
Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Kuli Bangunan Bunuh Pacar, Motifnya Diduga Sakit Hati

Minggu, 10 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 11 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Hujan Ringan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 11 Mei 2026 06:09

Prakiraan cuaca Provinsi Banten, hari ini, 11 Mei 2026, hujan ringan di sebagian besar wilayah. (Foto: iStock)

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

Bupati Serang Alihkan Anggaran Rumah dan Mobil Dinas untuk Rutilahu dan Ambulans Desa

by Abdul Rozak
Minggu, 10 Mei 2026 20:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah tidak menggunakan berbagai fasilitas jabatan yang melekat pada posisinya sebagai kepala daerah. Sejumlah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak