SERANG – Kasus dugaan money politics atau politik uang dengan modus membagikan paket mie instan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dengan tersangka Afrizal Nur CH (51) alias Rizal dan Hidayat Wijaya Dipura (40) alias Dayat, sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Jaksa Penuntut Umum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Andri Saputra menjelaskan, hari ini, barang bukti berupa delapan paket besar mie instant, dua unit handphone, serta kedua tersangka dilimpahkan dari Polres Serang ke Kejari.
“Untuk barang bukti paket mie, setiap paket besar berisi 25 paket kecil, setiap paket kecilnya berisi lima bungkus mie dengan selebaran pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut satu Wahidin Halim dan Andika Hazrumy,” ujar Andri di kantor Kejari Serang, Senin (6/3).
Setelah ini, rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kemungkinan, minggu depan kasus tersebut sudah ditangani oleh pengadilan. “Lebih cepat kan lebih baik,” katanya.
Kedua tersangka yang sempat kabur ke Wonosobo dan Bogor tersebut sempat ditahan di Polres Serang. Dari keterangan Andri, keduanya kabur atas inisiatif mereka tanpa ada tekanan dari pihak lain. “Mereka takut saja, makanya kabur ke rumah keluarga mereka di Bogor dan Wonosobo,” ungkapnya. (Bayu)