SIDANG kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli. Jumat (17/3), jaksa penuntut umum menghadirkan ahli keuangan negara Siswo Sujanto. Keterangan Siswo ternyata justru banyak menguntungkan posisi terdakwa Dahlan Iskan.
Dalam persidangan itu, saksi ahli banyak ditanya seputar pertanggungjawaban keuangan BUMD. Salah satu pertanyaan yang diajukan JPU ke Siswo ialah terkait apakah kerugian perusahaan dalam BUMD bisa masuk ranah pidana atau sekadar risiko bisnis.
“Apakah kerugian BUMD berbentuk PT (perseroan terbatas) masuk ranah pidana atau bisnis?” tanya jaksa Trimo. Dengan tegas Siswo menjawab, ”Tidak selalu”. Siswo lantas menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan negara pada lembaga pemerintah dan BUMN atau BUMD yang harus dibedakan.
Perlakuan berbeda itu harus diterapkan karena BUMN atau BUMD mengelola keuangan negara yang telah dipisahkan. Pada lembaga negara biasa, setiap perbuatan menyalahi aturan yang merugikan keuangan negara sudah tentu sebuah pidana. ”Tapi dalam BUMN atau BUMD tidak seperti itu,” tegasnya.
Menurut Siswo, sepanjang dilakukan secara profesional, kerugian yang terjadi pada BUMN atau BUMD harus dinilai secara profesional juga. Jika pengelolaan keuangan pada kegiatan BUMN atau BUMD dilakukan secara profesional, maka jika terjadi kerugian harus dianggap sebagai risiko bisnis. Dalam menerangkan hal itu Siswo banyak memberikan analogi kasus.
Dalam kondisi normal BUMN atau BUMD yang melakukan pelepasan atau penjualan aset tentu harus untung. Tapi harus diperhatikan juga kondisi tidak normal.
Misalnya, perseroan melakukan pelepasan atau penjualan aset karena kondisi yang mendesak. Siswo juga menekankan proses perhitungan untung rugi pada BUMN atau BUMD. Menurut dia, untung rugi harus nyata dan pasti. ”Tidak boleh diasumsikan,” katanya.
JPU Trimo lantas bertanya juga mengenai tanggungjawab pidana pada PT. Siswo pun menerangkan bahwa tidak semua tanggungjawab pidana pada PT dibebankan pada pengambil kebijakan, dalam hal ini direksi. Dalam UU Keuangan Negara dijelaskan mengenai akuntabilitas. Ada akuntabilitas politik yang diarahkan pada tanggungjawab pengambil kebijakan.
Ada akuntabilitas kinerja yang diarahkan pada operator atau pelaksana teknis kebijakan. Ada juga akuntabiltias keuangan. Nah, adanya akuntabilitas itu tentu pertanggungjawaban pada perseroan tak harus diarahkan pada pengambil kebijakan.
”Harus dicari benar kesalahannya di mana. Kalau proses teknis pelaksanaannya yang salah, ya yang dihukum si pelaksananya bukan pengambil kebijakannya,” terang Siswo.
Siswo mengatakan, semua pihak harus sama persepsi soal pengelolaan BUMN atau BUMD. Pengelolaan pada lembaga tersebut tidak bisa bersifat birokratif, tapi harus korporatif. Oleh karena itu keberadaan Undang-undang perseroan terbatas (PT) juga harus diperhatikan dalam melihat pengelolaan BUMN dan BUMD berbentuk PT.
Keterangan saksi ahli itu dinilai kuasa hukum Dahlan Iskan menguntungkan kliennya. “Banyak yang menguntungkan kita. Seperti misalnya soal tanggungjawab hukum. Dalam kasus ini kan jelas yang dipermasalahkan sebenarnya ada dalam level teknis. Dan itu bukan tangggungjawab Pak Dahlan selaku direktur utama,” jelasnya.
Lantaran banyak keterangan saksi ahli yang justru menguntungkan Dahlan, dalam sidang JPU malah terkesan mengarahkan jawaban Siswo. Upaya itu terkesan melalui pertanyaan-pertanyaan Jaksa Trimo yang langsung menyangkut perkara. Namun Siswo beberapa kali menolak menjawab pertanyaan yang langsung dikaitkan dengan perkara. (rul/jpg)










