• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Akomodasi Keberadaan Taksi Online, Dishub Banten Berikan Syarat

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 25 Maret 2017 16:01
in Berita Utama, Featured, Umum
Akomodasi Keberadaan Taksi Online, Dishub Banten Berikan Syarat

Ilustrasi (Errie Dini/Jawa Pos)

SERANG – Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak melarang perusahaan aplikasi taksi online memberikan layanan usahanya di sini. Hanya saja, perusahaan penyedia layanan taksi online harus menaati aturan yang berlaku.

Kepala Dishub Banten Revri Aroes menegaskan, pihaknya menjamin perusahaan aplikasi taksi online bisa beroperasi di Banten, asalkan membayar pajak, melakukan uji kelayakan kendaraan (kir), serta menerapkan tarif sesuai ‎hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

RelatedPosts

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Jumat, 23 Oktober 2026 11:49
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

Jumat, 23 Oktober 2026 11:43
Kekeringan di Kabupaten Serang, 389 Hektare Sawah Puso

Kekeringan di Kabupaten Serang, 389 Hektare Sawah Puso

Jumat, 23 Oktober 2026 11:34
Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

Bupati Pandeglang Apresiasi Kader Posyandu sebagai Pahlawan Kesehatan Tanpa Tanda Jasa

Jumat, 23 Oktober 2026 10:41

Menurutnya, dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang direvisi, penyedia layanan taksi online diwajibkan mengikuti aturan yang telah dilakukan perusahaan taksi konvensional berbadan hukum. “Saya sudah baca aturannya, dalam permenhub itu memang hanya difokuskan pada penentuan tarif bawah dan tarif atas yang diatur pemda melalui SK atau pergub masing-masing daerah,” kata Revri, kemarin.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hasil revisi tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2017. “Intinya antara taksi online dan taksi biasa tak boleh ada diskriminasi. Misalnya, taksi online nanti tidak ada kewajiban bayar pajak dan uji kir kendaraan maka rugilah kita. Meskipun saat ini memang dirasakan masyarakat taksi online lebih mudah,” jelas Revri.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kemenhub sebelum peraturan baru mengenai taksi online tersebut mulai diberlakukan. “Kita sudah mengirim surat ke Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub terkait hal ini,” ungkapnya.

Dalam revisi Permenhub Nomor 32, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dasbor, serta pemberian sanksi. “Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online,” tambah Revri.

Wakil Ketua DPRD Banten Ali Zamroni ikut angkat bicara soal keberadaan perusahaan aplikasi taksi online. Menurutnya, pemerintah melalui instansi terkait harus memberikan jalan tengah sehingga tidak terjadi lagi kekisruhan antara sopir taksi online dan taksi konvensional karena rebutan penumpang. “Selama ini taksi online sudah beroperasi di Banten terutama di wilayah Tangerang Raya yang berdekatan dengan DKI Jakarta. Dengan adanya kebijakan baru ini, polemik ini harus sudah disudahi dan tidak ada diskriminasi. Yang paling penting adalah bagaimana memastikan keselamatan masyarakat selaku pengguna jasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banten Mus Mustagfirin mengapresiasi upaya Kemenhub RI yang memberikan solusi terkait polemik keberadaan taksi online. Selama ini, keberadaan taksi online telah meresahkan perusahaan taksi konvensional karena tarif taksi online lebih murah. “Kami berharap aturan yang baru ‎harus adil terhadap semua pengusaha taksi, tidak diskriminatif,” kata Mus.

Mus melanjutkan, ‎selama ini perusahaan taksi online bebas uji kir dan tidak membayar pajak, itu yang kemudian perusahaan taksi online berani memasang tarif di bawah tarif yang diberlakukan untuk taksi konvensional. “Kita lihat nanti pada 1 April kalau memang aturannya adil, kami rasa tidak akan ada masalah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring (online) akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen terutama saat jam sibuk. “Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3).

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Adapun dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi Permenhub 32 Tahun 2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Berdasarkan data Kemenhub, ada sedikitnya tiga perusahaan aplikasi taksi online di Indonesia yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah termasuk di Provinsi Banten. (Deni S/Radar Banten)

Tags: Angkutan Online
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lalai, Seorang ASN Jadi Korban Pencurian di Perumahan Banjar Asri

Next Post

Jembatan Ambles di Ujung Tebu Mengkhawatirkan

Next Post
Jembatan Ambles di Ujung Tebu Mengkhawatirkan

Jembatan Ambles di Ujung Tebu Mengkhawatirkan

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
prancis open 2026 bwf world tour super 750

Hasil Prancis Open 2026: Alwi Farhan Singkirkan Juara All England, Li Chun Yi dengan Runner Gim, FaFi Langsung Angkat Koper

Kamis, 22 Oktober 2026 11:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

Green Policing Polda Banten, 1.000 Pohon Ditanam untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan

by Fahmi
Jumat, 23 Oktober 2026 11:49
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama jajaran menanam 1.000 pohon dari berbagai jenis melalui program Green Policing. Program ini menjadi...

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pria dan Empat Paket Sabu di Jatiuwung

by Syaiful Adha
Jumat, 23 Oktober 2026 11:43
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AR alias Tok-Tok dalam pengungkapan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.