SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Serang melantik kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk memudahkan perekrutan kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran peserta JKN-KIS di wilayahnya.
Sebelumnya tahun 2016 lalu, BPJS Kesehatan hanya bersifat piloting, namun di tahun 2017 ini BPJS Kesehatan melakukan implementasi penuh terhadap peserta JKN-KIS maupun perekrutan peserta JKN-KIS. Dan diawali di tahun ini, sebanyak 40 kader JKN-KIS yang terbagi menjadi beberapa wilayah di wilayah cakupan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang meliputi Kota Serang 10 kader, Kabupaten Serang 10 kader, Cilegon 10 kader, Lebak 5 kader dan Pandeglang 5 kader.
“Kader JKN-KIS merupakan orang yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria tertentu dan direkrut oleh BPJS Kesehatan sebagai mitra, untuk melakukan fungsi pemasaran sosial, kepesertaan, pemberi informasi, menerima keluhan dan pengingat maupun pengumpul iuran,” kata General Manager Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut, di Kantor Cabang Serang BPJS Kesehatan, Kamis (30/3).
Selain dari rendahnya kesadaran peserta untuk membayar iuran JKN-KIS, karakteristik latar belakang pekerja informal yang unik dan beragam dengan jumlah populasi yang cukup besar, yang tersebar di berbagai daerah terpencil wilayah kerja Divisi Regional XIII, dan terbatasnya jumlah sumber daya manusia di BPJS Kesehatan.
“Kami berfikir perlu adanya kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan untuk memperluas kepesertaan dan menemukan metode kolekting dan pendekatan yang tepat bagi beragam karakter masyarakat. Sehingga muncul gagasan berupa Program Kader JKN-KIS,” ujarnya.
“Nanti setiap rumah para kader JKN-KIS akan kami pasang sticker, sebagai tanda bahwa pemilik rumah tersebut merupakan salah satu Kader Kesehatan BPJS Kesehatan,” katanya.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII juga bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) 46, yang turut memfasilitasi Kader JKN-KIS dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sehingga pengetahuan terkait dengan Program JKN-KIS dikuasai dengan baik.
“Kerja sama dengan BNI 46 ini kita fungsikan untuk melakukan pembayaran fee atau upah untuk Kader JKN-KIS,” katanya.
Ia berharap, dengan dibentuknya Kader JKN-KIS tersebut dapat menurunkan angka tunggakan pembayaran iuran BPJS di wilayah Divisi Regional XIII sendiri, khususnya wilayah Kantor Cabang Serang.
“Sebanyak 40 ribu tunggakan yang tahun ini masih belum diselesaikan, mayoritas peserta JKN-KIS Lebak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 2.000 kader JKN-KIS dialokasikan untuk seluruh Kantor Cabang di Indonesia, dan untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII mendapat alokasi sebanyak 162 kader. Kader tersebut tersebar di tujuh wilayah kantor Divisi Regional XIII yaitu untuk KC Bandar Lampung 31 kader, KC Kotabumi 14 kader, KC Metro 32 kader, KC Serang 40 kader, KC Pontianak 21 kader, KC Singkawang 13 kader dan KC Sintang 11 Kader.
BPJS Kesehatan memiliki waktu dua tahun ke depan dalam melakukan perbaikan kebijakan dalam pengumpulan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, yang efektif dan berkesinambungan agar prinsip gotong royong yang menjadi dasar dalam program ini dapat terlaksana dengan optimal. (Wirda)









