JAKARTA – Kuasa hukum Wahidin Halim dan Andika Hazrumy angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief pada sidang dismissal hari ini, Selasa (4/4).
Ditemui setelah sidang, salah satu kuasa hukum WH-Andika, Ramdhan Alamsyah mengungkapkan, setelah keluarnya ketetapan dari MK, pihaknya menunggu tahap selanjutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, tadi hasilnya MK menolak gugatan dan memenangkan KPU. Selanjutnya, kita tunggu KPU saja,” katanya kepada sejumlah awak media.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, menurut Ramdhan, Provinsi Banten mempunyai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, yaitu Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat Banten, karena punya gubernur baru. Kita tunggu pelantikannya dengan sukacita,” ujarnya.
Untuk kompetitor, Ramdhan berharap bisa bersinergi dengan pemenang untuk terus membangun Banten. (Bayu)