CILEGON – Ketua Harian LPTQ Banten Syibli Sarjaya menyebutkan adanya pemberlakukan aturan baru dalam pengiriman peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XIV Provinsi Banten di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Aturan itu, kata dia, untuk menanggapi persoalan peserta dari luar daerah yang kerap dipermasalahkan oleh setiap kafilah.
“Orang luar daerah yang sedang menetap atau sedang studi di sekolah atau di universitas di Banten dan sudah lebih dari enam bulan (menetap) maka diperbolehkan untuk menjadi peserta lomba di MTQ Banten ini,” ujar Syibli saat ditemui Radar Banten Online di sela-sela persiapan MTQ di Hotel Marbella, Sabtu (15/4).
Namun demikian Syibli mengaku peserta yang bukan ber-KTP Banten itu harus terdata oleh Disdukcapil dan memiliki surat izin domisili sementara.
Mengenai aturan itu, ketika ditanya kehawatiran akan banyak bermunculan peserta dari luar daerah sedangkan warga Banten tidak terpakai sebagai peserta, Syibli hanya menyerahkan semua itu pada pihak panitia dari kabupaten dan kota.
“Semua tergantung kabupaten dan kota karena provinsi tidak punya peserta. Kami hanya menolak jika bertentangan dengan aturan. Secara administrasi mereka lolos karena ada aturan itu. Tapi (peserta dari warga luar Banten) yang ikut sangat sedikit sekali, tidak sampai 20 persen,” ucapnya.
Sybli merasa Disdukcapil kota dan kabupaten di Provinsi Banten tidak akan main-masin dalam mengeluarkan surat izin domisili sementara. Apalagi jika niatan hanya untuk meloloskan seseorang untuk menjadi peserta MTQ Banten.
“Saya pikir Dissukcapil tidak akan berani untuk mengeluarkan itu jika ada orang ujug-ujug datang ke sini untuk menjadi peserta,” ungkap Sybli. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









