RANGKASBITUNG – Dede Nuralam (22), warga Kampung Sirnarasa, Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan ketika akan ditangkap di wilayah Pandeglang pada Minggu (16/4) sekira pukul 22.00 WIB. Warga Panggarangan ini merupakan tersangka pembobolan toko spare part motor di Pasir Kaloncing, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, pada 7 April 2017 lalu.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, Dede Nuralam berhasil melakukan pencurian dengan pemberatan pada 7 April 2017 di Cibadak. Dia masuk ke dalam toko spare part motor melalui atap bangunan tersebut sekira pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil puluhan jenis spare part motor. Total kerugian yang diderita Wildo, pemilik toko, diperkirakan mencapai Rp32 juta lebih.
Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, pada 7 April 2017 pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari korban Wildo di Kadu Agung Tengah. Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pembobolan toko spare part motor tersebut.
Dari keterangan korban dan sidik jari yang ditemukan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga tersangka pencurian. “Setelah hampir sepuluh hari kabur membawa hasil curian. Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang,” kata Zamrul Aini kepada Radar Banten, kemarin.
Zamrul menyatakan, pengungkapan kasus pembobolan toko spare part motor ini berhasil dilakukan berkat kerja keras jajarannya dan dukungan dari masyarakat. Karena itu, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Tujuannya, tentu saja untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dan gangguan keamanan di wilayah Lebak. “Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki sebelah kanan karena berusaha melawan petugas ketika akan ditangkap,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Kopo itu mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lebak. Setelah berkasnya lengkap, kami akan segera limpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari-red) Lebak,” ungkapnya. (Mastur/Radar Banten)










