CILEGON – Pesatnya jumlah penanganan narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon sepanjang tahun 2017 ini, menjadi perhatian serius bagi pihak Satnarkoba Polres Cilegon bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Cilegon. Hingga saat ini, Kamis (20/4), Satnarkoba Polres Cilegon telah mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasatnarkoba Polres Cilegon AKP Deddy Hermawan menyebutkan, Kecamatan Jombang merupakan wilayah paling rawan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Cilegon. “Di tahun 2017 ini saja, sudah ada tujuh kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Jombang. Dua kasusnya ada di Kelurahan Jombang Wetan,” kata Deddy.
Dari 26 kasus yang telah terungkap, sambung Deddy, paling banyak adalah kasus peredaran sabu-sabu. Bukan pemakai, hampir keseluruhan berstatus sebagai pengedar. “Maka itu, kita meminta kepada lurah dan camat di wilayahnya masing-masing, yang merupakan sebagai pintu paling depan pelayanan untuk bersama-sama menumpas penyebaran narkoba,” ucapnya.
Di tahun 2017, kata Deddy, Polres Cilegon bersama BNNK Cilegon dan Badan Kesbangpol Cilegon telah melakukan MoU di bidang penanganan narkoba. Sebagai sinergitas dalam pencegahan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. “Bentuknya aksinya melakukan tes urine, penyuluhan narkoba di masyarakat, razia dan mencari solusi agar kasus narkoba menurun,” tuturnya.
Deddy mengungkapkan, dalam penanganan narkoba, tersangka ditetapkan sebagai pengguna jika kedapatan membawa barang haram tersebut di bawah 1 gram. “Tapi sekarang banyak modus yang dilakukan oleh pengedar. Semula mereka membawa sedikit tapi setelah dipaksa mengaku, baru mengatakan bahwa barang haram tersebut banyak disimpan di gudangnya. Penangkapan narkoba tidak mudah, mereka semua sudah dipantau terlebih dahulu,” pungkasnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)










