SERANG – Pembangunan kios semipermanen tepat di lahan bekas pagar kawasan Taman Sari ternyata atas persetujuan oknum pegawai Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disdagperinkop) Kota Serang. Padahal, sebelumnya pihak Disdagperinkop menyatakan bahwa bangunan tersebut ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, oknum Disdagperinkop ini diketahui berinisial J. Ia berperan mengkoordinir pedagang dan memberikan izin pedagang untuk membangun kios semipermanen di tempat yang baru tanpa izin.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku, kepindahan berjualan dan membangun kios semipermanen di samping Taman Sari berdasarkan saran dari pihak Disdagperinkop dan Satpol PP usai penertiban. “Ada petugas indakop (Disdagperinkop-red) dan petugas di sini (pengelola Taman Sari-red). Diperkuat dengan surat Satpol PP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/4).
Pria yang mengaku sudah 16 tahun berjualan ikan hias tersebut mengatakan, pasca-Satpol PP membongkar di tempat yang lama, waktu disuruh pindah di tempat baru masih ada pedagangnya. “Kemudian dibagi sama pengurus. Kami mah enggak tahu, tahunya menempati lokasi. Ya, namanya disuruh pindah, kami menurut saja,” katanya.
“Bangunan ini dibangun atas gotong royong. Kan kami sudah siapkan tabungan. Ya, siap-siap karena memang kami sudah siap pindah, kalau tempatnya strategis,” sambungnya.
Ia mengatakan, pembangunan kios tersebut bertujuan agar tidak kumuh makanya menggunakan bahan dari rangka baja ringan dan rolling door dari besi. “Dibangun biar enggak kumuh. Kalau dihitung, kami menghabiskan masih Rp15 juta per kios. Dibangun gotong royong dari jam sembilan pagi hingga Subuh,” katanya. “Kalau pungutan itu seperti biasa retribusi kebersihan oleh PU (PUPR) Rp1.000 per hari dan retribusi Disdagperinkop Rp1.000 per hari,” katanya.
Sementara itu, pedagang lainnya Asep mengatakan, jika kondisi seperti ini terus terjadi, pihaknya merasa bingung dan serbasalah. Soalnya, kondisi tersebut berpengaruh pada penjualan ikan yang menjadi tumpuan dirinya dan beberapa rekannya yang sama-sama berjualan di sana. “Biar enggak bingung kita jualannya. Dipindah ke mana saja kami siap, tapi memang tempatnya strategis,” katanya.
Kepala Disdagperinkop Kota Serang Akhmad Benbela mengatakan, saat ini peruntukan Taman Sari belum dipastikan. Oleh karena itu, Pemkot lewat Disdagperinkop membolehkan area dalam diisi dulu oleh pedagang ikan hias dan sudah atas persetujuan walikota. “Realitasnya, kenapa pagar dibongkar dibangun menghadap jalan, karena sudah seperti itu saya panggil lurah, camat, Satpol PP dan yang hadir hanya kelompok pedagang ikan hias,” katanya.
“Saya sampaikan supaya menghentikan pembangunannya. Pagar yang dibongkar dipasang kembali karena itu aset pemerintah. Mereka ketika dikumpulkan dihentikan pembangunannya, mau sampai di sini saja dulu, pasang pagarnya lagi,” tambahnya.
Ia mengaku, saat ini masih mencari tempat lain selain di lokasi tersebut. Namun karena belum ada lokasi alternatif, pihaknya mengizinkan untuk berjualan di dalam Taman Sari. “Bukan tidak mau ditertibkan, saklek, tapi masalahnya belum bisa menempatkan mereka. Enggak boleh dong sewenang-wenang. Salah juga menghentikan usahanya kalau digusur harus disiapkan relokasinya,” tandasnya. (Fauzan Dardiri/Radar Banten)








