CILEGON – Pemkot Cilegon sedang berpikir ulang setelah mengetahui jika nilai lahan administration building (ADB) milik PT Krakatau Steel (KS) yang akan dibangun alun-alun harganya mencapai Rp21 miliar. Nilai itu berdasarkan kajian appraisal atau perhitungan harga yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap lahan seluas 31.800 meter persegi.
Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, dengan harga sebesar itu, pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Banten. “Kita kan harus konsultasi dulu. Seperti apa mekanismenya setelah muncul angka sebesar itu,” kata Edi kepada Radar Banten, Jumat (19/5).
Menurutnya, jika setelah konsultasi BPKP membolehkan Pemkot Cilegon untuk menawar, pihaknya akan berupaya menawar harga tersebut. Tapi jika tidak bisa ditawar lagi, pihaknya akan berupaya membelinya. “Hanya saja untuk membayarnya, kami tidak bisa sekaligus. Ini juga yang kita konsultasikan dengan BPKP Banten,” terang Edi.
Kata Edi, jika nanti hasil dari konsultasi BPKP membolehkan dibayar secara bertahap, pihaknya akan melakukan pembayaran selama beberapa tahun anggaran. Mulai pembayarannya pun, kata Edi, tidak bisa dilakukan pada tahun ini karena pada APBD 2017 belum dialokasikan.
“Kita harus rapatkan terlebih dulu. Selain kita konsultasi dengan BPKP, kita juga harus kembali menggelar rapat dengan PT KS untuk membahas hal ini,” ujar Edi.
Bila sudah disetujui semua pihak, Pemkot bakal mulai mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan alun-alun pada APBD Perubahan 2017. “Jika nanti memang masih belum bisa, paling nanti diajukan di anggaran 2018. Pokoknya masih belum final,” imbuh Edi.
Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengaku belum banyak mengetahui soal urusan tanah alun-alun. “Ya, kita belum tahu seperti apa kajiannya. Untuk sementara waktu, kita akan berkonsultasi dulu dengan BPKP mengenai hal ini. Jika memang benar nilai sebesar itu, langkah selanjutnya apa,” terang Sari.
Di bagian lain, Head of Human Capital Administration and General Affair (GA) PT KS Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, pihaknya selaku pengelola lahan ADB akan mengikuti dan melaksanakan hasil kajian KJPP tersebut. “Tapi jika memang Pemkot ingin membahas terlebih dulu, juga tidak ada masalah,” kata pria yang juga menjabat Ketua Ikatan Cendekian Muslim Indonesia (ICMI) Banten itu.
Pada prinsipnya, kata Agus, perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) seperti PT KS tidak menjadikan masalah terkait hasil appraisal lahan ADB tersebut. “Yang penting semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bisa menguntungkan kedua belah pihak. Apalagi untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya. (Umam/RBG))










