• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Datang ke Cilegon, Menaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Tidak Beri THR

Redaksi by Redaksi
Selasa, 23 Mei 2017 14:36
in Berita Utama, Featured, Umum
0
Datang ke Cilegon, Menaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Tidak Beri THR
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri meminta seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR harus diberikan tujuh hari menjelang hari raya keagamaan,” ujar Menaker Hanif Dhakiri saat menghadiri peringatan hari lahir Al-Khairiyah ke-92 di Kota Cilegon, Selasa (23/5).

Dikatakannya, ancaman tegas akan menanti perusahaan yang membangkang kepada Permen tentang THR tersebut.

“Kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Sanksinya ada administrasi, tertulis, dan pembatasan kerja sama, karena THR itu hak bagi para pekerja,” katanya.

Kata Hanif, sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan yang telah menerima sanksi tersebut lantaran tidak memberikan hak pekerja mengenai THR keagamaan. “Ya sudah. (pengawasannya) kita buat posko THR-nya baik di pusat maupun daerah-daerah seperti kabupaten dan kota,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)

Tags: Menteri Ketenagakerjaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal Honorer K1, WH Mengaku Akan Surati Presiden

Next Post

Peringati HUT ke-2, Komunitas Pajero Bangun Musala di Kramatwatu

Next Post
Peringati HUT ke-2, Komunitas Pajero Bangun Musala di Kramatwatu

Peringati HUT ke-2, Komunitas Pajero Bangun Musala di Kramatwatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Inflasi Kota Serang

Inflasi Kota Serang 2,77 Persen, Pemkot Siapkan Antisipasi Gejolak Pangan

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 23 Agustus 2026 14:36
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inflasi Kota Serang tercatat 2,77 persen secara tahunan pada Juli 2026. Angka tersebut masih berada dalam rentang...

Fun Bike Semarak HUT RI ke-81

Fun Bike Semarak HUT RI ke-81 di Taman Balaraja Diikuti Ratusan Warga

by Mulyadi
Minggu, 23 Agustus 2026 14:32
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Panitia HUT Kemerdekaan RI ke-81 RT 05/RW 07 Perumahan Taman Balaraja, Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Fun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.