CILEGON – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri meminta seluruh perusahaan mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR harus diberikan tujuh hari menjelang hari raya keagamaan,” ujar Menaker Hanif Dhakiri saat menghadiri peringatan hari lahir Al-Khairiyah ke-92 di Kota Cilegon, Selasa (23/5).
Dikatakannya, ancaman tegas akan menanti perusahaan yang membangkang kepada Permen tentang THR tersebut.
“Kepada perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Sanksinya ada administrasi, tertulis, dan pembatasan kerja sama, karena THR itu hak bagi para pekerja,” katanya.
Kata Hanif, sebelumnya sudah ada beberapa perusahaan yang telah menerima sanksi tersebut lantaran tidak memberikan hak pekerja mengenai THR keagamaan. “Ya sudah. (pengawasannya) kita buat posko THR-nya baik di pusat maupun daerah-daerah seperti kabupaten dan kota,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









