SERANG – Siapa yang tak tergoda saat ditawari mobil mewah dengan harga yang sangat murah, bahkan sangat keterlaluan murahnya. Tak perlu waktu lama, mobil mewah pun langsung berpindah tangan.
Begitulah kira-kira yang dirasakan pasangan suami istri dengan inisial R dan S. Pasangan asal Cianjur ini menawarkan mobil Toyota Alphard dengan harga hanya Rp 30 juta, sangat jauh dari harga pasaran mobil tersebut. Alhasil, tanpa harus mondar mandir ke beberapa calon pembeli, mobil langsung berpindah tangan di Cirebon.
R dan S menjual mobil yang memiliki harga bandrol ratusan juta rupiah (harga bekas) tersebut senilai Rp 30 juta bukan tanpa alasan. Alasan palsu yaitu kebutuhan keluarga, alasan aslinya adalah mobil mewah tersebut merupakan hasil curian.
“Sudah lima mobil hasil curian, ada Brio, Mobilio, Alphard, ada juga Jazz, semuanya dijual di Cirebon,” ujar R kepada awak media saat ekspose penangkapan pelaku curanmor di Markas Polda Banten, Selasa (23/5).
Dalam mematok harga mobil hasil curian di sejumlah daerah di Provinsi Banten tersebut, R selalu memberikan harga yang sangat murah, dimulai dari Rp 15 juta hingga Rp 30 juta. Tentu hal tersebut dilakukannya agar mobil hasil jarahan tersebut cepat terjual.
“Uangnya untuk keperluan aja, kan ada anak dua, yang satu masih SMP, yang satu masih satu tahun. Semuanya tinggal sama neneknya di Cianjur,” tutur R sambil tertunduk.
Terkait keterlibatan istrinya. R bercerita, sang istri, S, diajaknya melakukan aksi melanggar hukum tersebut pada 2016 lalu. R mengaku lupa persis bulan dan hari dirinya bersama sang istri dibantu dengan dua temannya yaitu D dan I beraksi.
Yang diingat R adalah rumah yang menjadi target operasi. “Saya spesialis rumah. Waktu itu targetnya di Mandalawangi,” ujar R.
Menurut R, saat itu sang istri tidak tahu jika dirinya mengajak S untuk membobol sebuah rumah, karena di rumah kontrakannya, di Cigading, Kota Cielgon, R mengajak S untuk mudik ke Cianjur.
Di perjalanan, R mendapatkan telepon dari D dan I. Setelah menerima telepon, R merubah arah kemudi menuju Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
“Ketemuan di pom bensin, istri saya suruh nunggu di pom bensin, saya berangkat sama teman saya ke rumah itu. Selesai itu, saya jemput istri lagi,” ujarnya.
R mengaku sudah bertahun-tahun menggeluti pekerjaan haram tersebut bersama dua kawannya, sejak sebelum R menikahi S satu tahun setengah yang lalu.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Aldrin Hutabarat menjelaskan, penangkapan R, S, dan D berawal dari laporan adanya tindak pidana curanmor roda empat merk Nissan March sertan satu unit roda dua Yamaha Fino dan handphone merk Oppo Neo 7 milik warga Kampung Walangsanga, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Setelah team Resmob Ditreskrimsum Polda Banten mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, petugas melacak nomor imei dari handphone milik korban yang hilang.
“Pada hari Rabu 3 Mei 2017, team Resmob Diterskrimum Polda Banten sekitar jam 23:00 WIB berhasil melakukan penangkapan tersangka R dan S di salah satu tempat hiburan di Kota Cilegon,” ujarnya.
Kemudian, team melakukan intograsi terhadap keduanya dan diperoleh nama pelaku lainnya. Pada Kamis (4/5), sekitar jam 10:00, team berhasil menangkap DS yang berperan sebagai penadah di Kabupaten Cirebon, dan beberapa saat kemudian berhasil menangkap tersangka D. Untuk tersangka I sampai saat ini masih DPO.
Bersama penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit handphone Oppo, satu buah obeng, satu buah tangga, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit Honda Brio, satu unit Suzuki Swift, satu unit March, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
“Pasal yang dipersangkakan pada para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu pasal 363 ayat 910 ke 3e, 4e dan 5e, KUHPidana atau 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ujar Aldrin. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)