SERANG – BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan RS Sari Asih Serang dalam hal proses klaim jaminan kecelakaan bagi peserta.
Dengan adanya kerja sama ini, RS Sari Asih menjadi salah satu Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan, yang akan memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien kecelakaan kerja. Keuntungan dari kerja sama ini adalah biaya klaim yang muncul akibat kecelakaan kerja yang menimpa peserta tidak perlu menggunakan pembayaran dengan sistem reumberse atau menggunakan dana sendiri.
Penandatanganan kerja sama dihadiri Direktur RS Sari Asih Serang Yahmin Setiawan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif, Selasa (23/5), di ruang pertemuan RS Sari Asih Serang.
“Diharapkan kerja sama ini tidak hanya menguntungkan bagi pihak rumah sakit atau BPJS Ketenagakerjaan, tapi lebih mengedepankan keuntungan bagi tenaga kerja,” kata Muallif, Selasa (23/5).
Hanya dengan menunjukkan kartu kepesertaan atau identitas diri, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan langsung dilayani. Peserta akan mendapatkan ruang perawatan kelas II atau yang minimal setara dengan ruang perawatan kelas I rumah sakit pemerintah.
“Rumah sakit melalui sistem dapat melihat apakah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut sudah terdaftar di kita atau belum. Jika sudah, maka akan langsung dilayani tanpa birokrasi yang panjang,” jelas Muallif.
“Bila perlu, kita akan mengkaji terkait pembentukan struktur organisasi yang khusus untuk menangani kecelakaan kerja dari peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Direktur RS Sari Asih Serang Yahmin Setiawan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang sampai dengan periode April 2017 sudah melayani 3.126 kasus kecelakaan kerja dengan pembayaran atas klaim tersebut yang menembus angka Rp10 miliar. Beberapa rumah sakit rujukan kasus-kasus kecelakaan kerja yang sudah menjadi peserta aktif RSTC BPJS Ketenagakerjaan selain RS Sari Asih adalah RS Krakatau Medika Cilegon dan RS Hermina Ciruas. (Aas Arbi)