JAKARTA – Perlakuan tidak menyenangkan menimpa wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone. Dia diancam dan dicekik orang yang mengaku petugas protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kejadian berlangsung di Ruang Serbaguna lantai 17, Gedung Utama Kementerian PUPR, setelah adzan magrib Rabu (31/5). Ketika itu Menteri Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-baikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.
Saat itu, Bunaiya mengaku hendak memfoto menteri. Di saat bersamaan, seorang petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas. Bunaiya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foto lebih dahulu sebelum menyingkir.
Tetapi, justru kata makian yang ia dapat. “Saya bilang sebentar Bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang ‘monyet nih anak’,” cerita Bunaiya, dilansir Jawos.com.
Bunaiya yang tidak terima dihina kemudian menanyakan maksud orang tersebut. Tapi petugas protokoler itu malah mencekik sembari mendorongnya ke luar ruangan.
“‘Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam’, dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan,” lanjut Bunaiya.
Tak hanya itu, petugas protokoler PUPR itu mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat kriminal. Ia pun memegang kartu pers milik Bunaiya.
“Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal,” ungkap Bunaiya.
Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke lift sambil terus memarahinya. “Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli,” ucap Bunaiya.
Menyikapi perlakuan kasar dari protokoler Kementerian PUPR tersebut, Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso mengecam keras.
Menurutnya, melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun,” tandas Bowo, panggilan akrabnya.
Bowo menambahkan, perbuatan protokoler kementerian PUPR itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Karena itu PWJ meminta menteri PUPR untuk bertanggung jawab dan menegur anak buahnya yang berprilaku kasar agar hal ini tidak terulang kemabli. “Iya dong Menteri Basuki harus menegur dan bertanggung jawab, itukan anak buahnya,” tegas Bowo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan perilaku oknum protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap wartawan Rakyat Merdeka Online (RMOL). Upaya kekerasan dengan perkataan yang kasar dinilai tidak pantas dilakukan aparat pemerintah.
“Komnas HAM menyesalkan perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum yg mengaku protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL,” kata Komisioner Komnas HAM Manager Nasution dalam keterangannya, Kamis (31/5).
Manager menilai, tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum bukan hanya melanggar UU pers, namun juga bentuk penistaan terhadap profesi wartawan. “Dan melanggar hak publik atas informasi,” imbuhnya. (ald/rmol/yuz/far/jpk/JPG)










